Sosialisasi

Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 di Panti Wredha Karitas Cimahi: Mengangkat Suara Pemilih Marjinal

kota-cimahi.kpu.go.id-Pilkada Serentak tahun 2024 menjadi momentum penting bagi demokrasi lokal di Cimahi. Namun, di tengah antusiasme yang meluas, seringkali segmen pemilih yang terpinggirkan atau kurang terjangkau menjadi sorotan utama. Salah satu contohnya adalah pemilih marjinal di Panti Wredha Karitas Cimahi, yang sering kali terabaikan dalam proses sosialisasi politik.   Mengenali Pemilih Marjinal Pemilih marjinal adalah kelompok yang kerap kali tidak memiliki akses yang cukup atau mendapat perhatian minim dalam proses pemilihan umum. Mereka dapat termasuk lansia, atau individu yang tinggal di institusi seperti panti wredha. Di Panti Wredha Karitas Cimahi, para penghuni tidak hanya menghadapi tantangan fisik dan kesehatan, tetapi juga sering kali terisolasi dari informasi publik, termasuk informasi politik.   Tantangan Sosialisasi Segmen Marjinal Sosialisasi pilkada pada segmen marjinal Cimahi khususnya penghuni Panti Wredha menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diatasi dengan cara yang bijak dan sensitif. Beberapa tantangan utama meliputi: Keterbatasan Akses Informasi: warga marjinal terutama penghuni panti wredha mungkin tidak memiliki akses yang sama terhadap media massa atau internet seperti yang dinikmati masyarakat umum. Keterbatasan Fisik: Sebagian besar penghuni panti mengalami keterbatasan fisik, yang dapat mempersulit mereka untuk menghadiri acara sosialisasi yang diadakan di luar panti. Keterbatasan Pemahaman: Tingkat pemahaman terhadap proses politik dan kandidat mungkin beragam di antara penghuni panti, tergantung pada latar belakang pendidikan dan pengalaman mereka.   Dengan segala keterbatasannya, pemilih marjinal terutama kaum lansia yang tinggal di panti wredha, tetap memiliki hak yang sama dalam berpolitik seperti halnya warga negara pada umumnya.  Untuk melindungi hak mereka, menjadi kewajiban bagi penyelenggara untuk dapat menyentuh dan memberikan edukasi yang sesuai agar mudah dipahami.   Untuk melindungi hak inilah, KPU Kota Cimahi menyelenggarakan Sosialisasi tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa barat, serta Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024, dengan metode yang berbeda, dan dikemas lebih sederhana. Kemasan yang berbeda ini penting untuk memastikan bahwa setiap penghuni panti memahami pentingnya partisipasi mereka dalam pemilihan mendatang.   Metode sosialisasi yang dilakukan lebih mengutamakan interaksi langsung, dengan memberikan pertanyaan sederhana yang menyangkut diri peserta sosialisasi yang dikaitkan dengan pengalaman mereka dalam menggunakan hak pilih selama tinggal di panti, dengan permainan-permainan sederhana, sambil bernyanyi, sehingga peserta merasa terhibur, serta membagikan brosur yang mudah dibaca dan dipahami.   Salah satu peserta yang di panggil dengan sebutan Opa Yusuf, menyatakan bahwa dirinya sudah tinggal di panti selama 15 tahun, dan sudah menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024 lalu. Pimpinan Panti Wredha Karitas, Suster Philomina menyatakan bahwa Opa Yusuf, adalah satu-satunya penghuni panti yang bisa menggunakan hak pilihnya karena Ia sudah ber KTP dengan alamat panti sehingga terdaftar dalam data pemilih, sedangkan penghuni panti lainnya tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak ber KTP dengan alamat panti, sehingga tidak ada dalam data pemilih, dan tidak pernah ada sosialisasi tentang Pemilu maupun cara agar bisa memilih walau pun bukan KTP Cimahi, sehingga ia sangat mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Cimahi ini.   Kenyataan ini menjadi catatan bagi KPU Kota Cimahi, dan menyadarkan bahwa masih ada lapisan masyarakat yang belum tersentuh, dan belum teredukasi tentang hak pilihnya, padahal mereka ada di tengah-tengah masyarakat. Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand menyatakan hal ini akan menjadi catatan, dan akan memerintahkan jajaran dibawahnya untuk lebih memperhatikan dalam pendataan penghuni panti yang memiliki hak pilih pada Pilkada yang akan datang.   Dengan disentuhnya pemilih marjinal penghuni panti wredha dalam sosialisasi, diharapkan adanya peningkatan kesadaran politik, yang pada akhirnya akan meningkatkan partisipasi pemilih, sehingga suara mereka turut dapat berkontribusi dalam demokrasi lokal. Karena pada hakekatnya Pilkada Serentak 2024 bukan hanya tentang memilih pemimpin lokal, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk yang berada di tengah-tengah masyarakat marginal, merasa terlibat dan diakui dalam proses demokrasi kita. Dengan demikian, upaya untuk sosialisasi di Panti Wredha Karitas Cimahi tidak hanya merupakan tugas, tetapi juga sebuah komitmen moral untuk membangun masyarakat yang inklusif dan adil bagi semua.(*) (Humas/Wina ed Devi)

KPU Kota Cimahi Gelar Sosialisasi PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024

Cimahi, kota-cimahi.kpu.go.id – Jum’at, 29 Juli 2022, bertempat di Lantai 3 Kantor KPU Kota Cimahi, menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada partai politik calon peserta Pemilu se-Kota Cimahi dan para stake holder.   Hadir sebagai narasumber, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi Djayadi Racmat yang memaparkan garis besar Peraturan KPU tersebut, terutama yang menyangkut tugas dan peran serta KPU Kabupaten/Kota pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dijelaskan oleh Djayadi, bahwa tahapan ini dimulai dengan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu yang dilakukan oleh DPP Partai kje KPU RI. Jadi proses pendaftaran sepenuhnya berada di tingkat pusat, tidak ada pendaftaran di daerah. Ia juga menjelaskan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), merupakan alat bantu yang akan memudahkan dalam proses pendaftaran partai politik.   Ia juga menjelaskan tugas utama KPU Kabupaten/Kota adalah pada saat dilakukan verifikasi faktual, baik itu verifikasi faktual kepengurusan, kantor, keterwakilan perempuan, maupun keanggotaan sesuai tingkatan. Dalam proses verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Kota bisa diminta bantuan oleh KPU RI untuk melakukan klarifikasi, jika ditemukan ketidaksesuaian atau  data yang meragukan. Pada kesempatan itu, Djayadi juga menginformasikan bahwa di KPU Kota Cimahi sudah dibentuk Help Desk Pendaftaran, Verfikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, yang akan siap membantu apabila partai politik membutuhkan bantuan  atau penjelasan.   Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cimahi Dhany Widjijanto, yang juga menjadi pembicara, menekankan pentingnya penggunaan aplikasi atau laman LinndungiHakmu, untuk memastikan anggota partai politik terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Hal ini penting, karena salah syarat anggota partai politik dinyatakan Memenuhi Syarat adalah Nomor Induk Kependudukannya harus terdaftar di DPB.   Turut hadir dalam acara Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Cimahi, Perwakilan Bakesbangpol Kota Cimahi, Perwakilan Kodim 0609 Cimahi, dan Perwakilan Polres Cimahi.   (HumasDevi/EdWina)

Kelurahan Cibeureum, Locus Program Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan KPU Kota Cimahi

Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilhan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum  menginisiasi program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Program ini merupakan upaya mendorong masyarakat menjadi pemilih yang mandiri, cerdas, dan bertanggung jawab sehingga tumbuh kesadaran dalam bernegara, dan pada akhirnya mendorong mereka untuk berpartisipasi pada pemilu dan pemilihan sampai ke level desa/kelurahan. KPU  Kota Cimahi, sebagai kepanjangan tangan dari KPU Republik Indonesia berupaya untuk turut menyukseskan program tersebut, dengan cara meluncurkan program Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan KPU Kota Cimahi yang  rencananya akan mulai di realisasikan tahun 2022 ini. Kelurahan Cibeureum dipilih oleh KPU Kota Cimahi sebagai lokus pelaksanaan program ini. Terdapat beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi pemilihan Kelurahan Cibeureum sebagai lokus program, diantaranya rendahnya partisipasi masyarakat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2017 jika dibandingkan dengan kelurahan-kelurahan lain di Kota Cimahi, banyak ditemukannya politik uang, dan merupakan daerah yang rawan konflik karena banyaknya warga masyarakat Kelurahan Cibeureum yang menjadi Calon Legislatif pada Pemilu tahun 2019 lalu.  Hal ini dikemukakan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cimahi H. Abidin saat mendampingi Ketua KPU Kota Cimahi, Mohamad Irman ketika berkoordinasi dengan Lurah Cibeureum terkait program dimaksud, Selasa (12/4) di Kantor Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Lurah Cibeureum Achmad Suparlan menyambut baik program ini. Achmad yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cibeureum Wiweko Setyo Nugroho menyatakan akan memfasilitasi dengan menyediakan 25 (dua puluh lima) orang warga Kelurahan Cibeureum yang memenuhi syarat untuk dijadikan kader progam Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan, yang nantinya akan mengikuti pelatihan tentang kepemiliuan. Kader-kader ini diharapkan akan mampu menyebarluaskan ilmu yang didapat, serta membantu menciptakan suasana kondusif, demi suksesnya Pemilu dan Pemilihan Serentak  tahun 2024. (Dv/edWn)

Populer

Belum ada data.