
KEPASTIAN HUKUM DALAM PERSYARATAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA CIMAHI
A. PENDAHULUAN Pelaksanaan pemilihan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (yang selanjutnya disebut sebagai DPRD) merupakan sarana bagi masyarakat untuk memilih calon yang memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakan aspirasi masyarakat. Untuk menjamin proses pelaksanaan demokrasi yang adil dan transparan, penyelenggara Pemilu harus berdasarkan prinsip-prinsip kepastian hukum dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun undang-undang yang mengatur tentang Pemilu yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pelaksana dan Peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan umum sebagai pihak yang menyelenggarakan pemilu memiliki tanggung jawab dan tugas untuk melaksanakan setiap tahapan yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan. Hal yang menjadi perhatian dalam proses penyelenggaran pemilu adalah proses verifikasi terhadap persyaratan setiap calon Anggota DPRD yang mengajukan diri untuk menjadi peserta pemilu. Hal ini terjadi karena dalam proses pengumpulan persyaratan sering kali menimbulkan permasalahan seperti dokumen yang diserahkan tidak lengkap, tanggal pengumpulan berkas persyaratan tidak sesuai dengan yang dijadwalkan, adanya ketidaksesuaian nama diantara dokumen yang dikumpulkan, proses penafsiran peraturan yang berbeda, dan terakhir adanya calon yang terbukti melanggar ketentuan hukum namun tetap didaftarkan sebagai calon peserta pemilu. Kepastian hukum merupakan hal yang penting dalam proses pelaksanaan pemilihan calon anggota Anggota DPRD. Dengan adanya asas kepastian hukum akan memberikan jaminan bahwa setiap proses dan keputusan yang dibuat berdasarkan aturan hukum yang jelas, komitmen untuk menaati segala keputusan dan memenuhi rasa keadilan bagi setiap Calon Anggota DPRD, Partai Politik Pengusung dan masyarakat yang akan memilih. Berdasarkan uraian mengenai permasalahan tentang persyaratan administrasi, apakah akan menimbulkan masalah apabila ada peserta Calon Anggota DPRD yang tidak memenuhi persyaratan pelaksanaan pemilihan calon Anggota DPRD di Kota Cimahi dan solusi apa yang dapat diberikan agar calon Anggota DPRD dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan? B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana dampaknya apabila calon Anggota DPRD Kota Cimahi tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan? 2. Solusi apa yang dapat diberikan agar calon Anggota DPRD Kota Cimahi dapat memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan? C. TUJUAN PENELITIAN 1. Untuk mengetahui dampaknya apabila calon anggota DPRD Kota Cimahi tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi yang telah diatur oleh Peraturan Perundang-undangan. 2. Untuk mengetahui Solusi yang dapat diberikan calon Anggota DPRD Kota Cimahi dapat memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan. D. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah menelaah hukum dari sumber-sumber tertulis seperti peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, asas-asas hukum yang akan dikaitkan dengan proses pelaksanaan Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD di Kota Cimahi. Dalam penelitian ini akan menggunakan beberapa pendekatan seperti Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. 1. Pendekatan Undang-Undang Pendekatan Undang-Undang dilakukan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan Pemilu yang berhubungan dengan proses pelaksanaan pemilihan calon Anggota DPRD Kota Cimahi, adapun undang-undang yang digunakan yaitu : a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemiliah Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota 2. Pendekatan konseptual Pendekatan konseptual adalah pengkajian dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum dikaitkan dengan isu yang akan dihadapi, sehingga penulis akan menemukan jawaban yang relevan dari permasalahan yang sedang dihadapi. 3. Sumber Data Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, Peraturan KPU, dan literatur tentang kepemiluan. 4. Teknik Analisis Data Teknis analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menjelaskan dan menguraikan data hukum sebagaimana adanya berdasarkan dokumen dan norma hukum positif. E. PEMBAHASAN 1. Dampak Apabila Calon Anggota DPRD Kota Cimahi Tidak Dapat Memenuhi Persyaratan Yang Telah Diatur Oleh Peraturan Perundang-Undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Sebagai lembaga legislatif di tingkat daerah DPRD Kota Cimahi memiliki tugas untuk menyusun peraturan daerah, mengawasi jalannya pemerintahan daerah, menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Proses pelaksanaan pemilihan calon Anggota DPRD membutuhkan kehatian-hatian dan dilaksanakan secara transparan sehingga masyarakat bisa mengetahui setiap kelebihan dan kekurangan calon yang akan dipilih. Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelaksanaan pemilihan umum harus bersifat netral. Persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon Anggota DPRD Kota Cimahi diatur secara spesifik di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (yang selanjutnya akan disebut PKPU Nomor 4 Tahun 2024) Pasal 11 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (yang selanjutnya akan disebut PKPU Nomor 10 Tahun 2023) Pasal 12, Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi antara lain : Pasal 11 1. Persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan : a. Telah berumur 21 (duapuluh satu) tahun atau lebih; b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak Pindana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; h. Sehat jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. Terdaftar sebagai pemilih; j. Bersedia bekerja penuh waktu; k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas wewenang dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; n. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan p. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil. 2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bakal calon harus memenuhi persyaratan : a. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu; b. Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; c. Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu Terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir, dan d. Mengundurkan diri sebagai penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas pemilu luar negeri. 3. Persyaratan berumur 21 (duapuluh satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terhitung sejak penetapan DCT; 4. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; 5. Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon. 6. Dihapus. Pasal 12 1. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 meliputi : a. KTP-el; b. Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formular MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon yang menyatakan bahwa : 1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) Dapat berbicara, membaca dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; 3) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; 4) Bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; 5) Bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) Lembaga Perwakilan di 1 (satu) Dapil; 6) Mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik Kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai : a) Kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau b) Kepala desa. Perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; 7) Mengundurkan diri bagi bakal calon yang berstatus sebagai : a) Anggota partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; atau b) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas pemilu kecamatan, panitia pengawas pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas pemilu luar negeri; 8) Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuanag negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9) Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; 10) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11) mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon; 12) terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik; 13) mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; dan 14) data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kabupaten/kota; e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu. 2. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 10 dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon. 3. Ketentuan mengenai formulir MODEL BB. PERNYATAAN. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. Berdasarkan persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 11 PKPU Nomor 4 Tahun 2024 dan Pasal 12 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, maka setiap calon Anggota DPRD Kota Cimahi harus melengkapi semua berkas yang telah ditentukan. Dalam pelaksanaan pemilihan Calon Anggota DPRD di Kota Cimahi terdapat calon Anggota DPRD Kota Cimahi yang tidak memenuhi persyaratan administrasi yaitu dokumen surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon tidak dapat diakses secara elektronik. Pada saat proses verifikasi berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 11 PKPU Nomor 4 Tahun 2024 dan Pasal 12 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, salah satu dokumen Calon Anggota DPRD dari partai politik terdapat dokumen yang tidak dapat diakses secara elektronik dan kesamaan nomor registrasi dari berkas yang dikeluarkan oleh Pihak Pengadilan Negeri untuk seluruh calon yang didaftarkan oleh partai politik pengusung calon Anggota DPRD Kota Cimahi hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pelaksanaan verifikasi persyaratan calon Anggota DPRD di Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi. Akibat tidak dapat diaksesnya dokumen administrasi dan kesamaan nomor registrasi mengakibatkan kerugian bagi calon Anggota DPRD dan partai politik. Kerugian yang pertama adalah calon Anggota DPRD akan didiskualifikasi atau tidak akan lolos dari verifikasi administrasi. Akibatnya Calon Anggota DPRD akan dicoret dari Daftar Calon Sementara maupun Daftar Calon Tetap Peserta Calon Anggota DPRD di Kota Cimahi, hal ini sangat merugikan karena perlu usaha dan biaya yang sangat besar untuk mempersiapkan diri mengikuti pendaftaran Calon Anggota DPRD di Kota Cimahi. Yang kedua akan merusak tingkat kredibilitas partai politik, karena partai politik gagal mengajukan Calon Anggota DPRD yang diakibatkan ketidakcermatan dalam melengkapi proses adminitrasi, dan menurunkan tingkat kepercayaan dari masyarakat. masyarakat akan menilai partai politik tersebut tidak profesional dan tidak mampu untuk mempersiapkan kadernya sebaik mungkin untuk mengikuti kontestasi politik. Yang ketiga adalah akan ada konflik internal di dalam Partai. Para calon yang sudah mendaftarkan diri maju melalui partai poltik yang merasa yakin akan menang malah justru kecewa akibat ketidak cermatan partai politik dalam pendampingan untuk memenuhi persyaratan administrasi. Kondisi ini mengakibatkan perpecahan internal, saling menyalahkan atau bahkan akan melakukan upaya hukum terhadap partai politik. Dalam beberapa kasus Calon Anggota DPRD yang kecewa akan pindah ke partai politik lain atau tidak lagi aktif dalam kegiatan partai politik yang mengakibatkan kerugian jangka panjang bagi partai politik. Didalam Pasal 460 ayat 1 UU Pemilu mengatur bahwa pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran administratif pada dasarnya berkaitan dengan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah dam asas-asas hukum prosedural dan dengan demikian pelanggaran terhadap tata cara dan mekanisme termasuk dalam pelanggaran prosedur hukum. Sedangkan objek pelanggaran adminstratif pemilu menyangkut administrasi pelaksanaan pemilu. Dalam tata kehidupan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum. Kepastian hukum merupakan sesuai yang bersifat normatif baik ketentuan maupun keputusan hakim. Kepastian hukum merujuk pada pelaksanaan tata kehidupan yang dalam pelaksanaannya jelas, teratur, konsisten dan konsekuen serta tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keaaan yang sifatnya subjektif dalam kehidupan masyarakat. Pemilu yang baik adalah pemilu yang memiliki kepastian hukum dari segi prosedurnya dan hasil yang tak dapat diprediksi secara pasti (predictable procedure with unpredictable result). 2. Solusi Yang Dapat Diberikan Agar Calon Anggota DPRD Dapat Memenuhi Persyaratan Administrasi Yang Telah Ditetapkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan. Pemilihan umum merupakan sarana kontestasi bagi setiap partai politik dan calon Anggota DPRD Kota Cimahi untuk saling berlomba untuk memberikan visi dan misi serta janji untuk menarik minat masyarakat untuk memilih calon Anggota DPRD pada tanggal pemilihan yang ditentukan. Calon Anggota DPRD yang berhasil memperoleh suara tertinggi dan menang akan mewakili masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah untuk itu dibutuhkan kandidat yang memiliki komitmen dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat sehingga keputusan yang dikeluarkan merupakan sesuai dengan kehendak rakyat. Perlu solusi dan terobosan baru dalam proses pelaksanaan pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Cimahi sehingga setiap aturan yang dibentuk dalam pelaksanaan Pemilu dapat dilaksanakan oleh semua pihak. Solusi yang diberikan dapat dilihat dari berbagai aspek seperti pemanfaatan sosialisasi pelaksanaan Pemilu secara berkala, penguatan fungsi partai politik dalam membina dan merekrut calon Anggota DPRD, kerja sama antar lembaga penyelenggara Pemilu dan terakhir pengembangan teknologi informasi. a. Sosialisasi Pelaksanaan Pemilu Secara Berkala Sosialiasasi Pelaksaan pemilu secara berkala berfungsi sebagai sarana bagi calon Anggota DPRD dan Partai Politik mengetahui secara komprehensif mengenai kegiatan Pemilu. Sosialisasi yang dapat diberikan berupa pengetahuan mengenai tahapan pelaksaan kegiatan pemilu yang akan diikuti, persyaratam formil dan materil yang harus dilengkapi, pemahaman tentang peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. b. Penguatan Fungsi Partai Politik Dalam Merekrut Dan Membina Calon Anggota DPRD Partai politik adalah pintu utama bagi seseorang untuk menjadi calon anggota DPRD. Oleh karena itu, partai politik memiliki tanggung jawab untuk merekrut calon anggota DPRD memiliki integritas dan komitmen untuk menjaga demokrasi serta membina calon anggota DPRD bisa melengkapi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, adapun upaya yang dapat diberikan oleh partai politik berupa : 1) Solusi Melalui Peran Partai Politik Partai politik memiliki peran untuk merekrut kandidat calon Anggota DPRD secara transparan, memiliki rekam jejak yang terpercaya dan memilih calon yang memiliki persyaratan yang mumpuni, sehingga akan menghasilkan calon Anggota DPRD terbaik. Sehingga Partai Politik memiliki nilai baik dimata masyarakat dan masyarakat pun percaya terhadap calon yang dipilihnya akan Amanah menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. 2) Pendampingan Pemenuhan Administratif Partai politik memiliki tugas untuk membantu calon Anggota DPRD memenuhi persyaratan yang diminta oleh peraturan perundang-undangan, sehingga persyaratan yang harus dilengkapi dapat dikumpulkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. c. Kerja Sama Antar Lembaga Penyelenggara Pemilu Lembaga yang melaksanakan penyelenggara Pemilihan Umum ada 3 yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam pelaksanaanya setiap lembaga mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda, sehingga perlu kolaborasi dalam proses pelaksanaan Pemilihan umum, agar menghasilkan Pemilihan Umum yang aman dan tertib. Kedudukan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai lembaga yang bersifat mandiri dan berkedudukan setara sehingga dapat melakukan Check and balances, sehingga apabila ada kebijakan yang merugikan bisa saling mengkoreksi dan memberi teguran sebagai langkah antisipasi agar masalah yang dihadapi bisa segera diselesaikan. d. Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Verifikasi dan Pendaftaran Teknologi informasi dapat menjadi solusi efektif dalam membantu calon Anggota DPRD Kota Cimahi dalam memenuhi persyaratan secara cepat dan tepat. Saat ini, KPU telah menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mengunggah dan memverifikasi dokumen. Penggunaan teknologi dapat memudahkan proses verifikasi berkas pendaftaran. Namun masih banyak kendala yang dihadapi pada saat penggunaan aplikasi, sehingga perlu peningkatan kualitas aplikasi agar memudahkan para pengguna terutama pada saat verifikasi berkas pendaftaran. Ada beberapa sengketa Pemilu yang didaftarkan akibat terhambat penggunaan aplikasi SIPOL yang tidak berfungsi dengan baik, seperti gangguan saat menginput data, gangguan teknis pada saat pengisian data sehingga data yang terisi melewati masa pengumpulan, dan terdapat kebingungan saat penggunaan aplikasi SIPOL. Berdasarkan hal tersebut untuk meminimalisir masalah untuk periode Pemilihan Umum Calon Anggota DPRD di Kota Cimahi, maka perlu sosialisasi penggunaan Aplikasi SIPOL secara menyeluruh dan perbaikan kualitas dari aplikasi SIPOL agar tidak terjadi masalah serupa pada saat proses verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi. F. PENUTUP 1. Proses pencalonan Anggota DPRD di Kota Cimahi merupakan proses penting yang harus dijalani dengan serius, baik oleh calon Anggota DPRD, Partai Politik, maupun Penyelenggara Pemilu. Agar calon anggota DPRD Kota Cimahi dapat memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, karena akan ada konsekuensi yang akan diterima baik bagi Calon Anggota DPRD dan Partai Politik Pengusung apabila calon Peserta Pemilu tidak dapat memenuhi persyaratan seperti di coret dari Daftar Calon Sementara dan Calon Daftar tetap Anggota DPRD dan Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Partai Politik. 2. Solusi-solusi yang telah diuraikan tidak hanya akan meningkatkan jumlah calon yang memenuhi syarat, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas wakil rakyat di daerah. Dengan demikian, solusi yang dapat diberikan dalam proses penyelenggaraan pemilihan Calon Anggota DPRD di Kota Cimahi seperti pemanfaatan sosialisasi pelaksanaan Pemilu secara berkala, penguatan fungsi partai politik dalam membina dan merekrut calon Anggota DPRD, kerja sama antar lembaga penyelenggara Pemilu dan terakhir pengembangan teknologi informasi. G. DAFTAR PUSTAKA Buku-Buku 1. Komisi Pemilihan Umum, Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Menjawab Problematika Hukum Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Sengketa Verifikasi Parpol Pemilu 2024, Tahun 2022. 2. Muhammad Rifqi Hidayat, DKK, Pengantar Ilmu Hukum, Widini Bhakti Persada Bandung, Bandung. Tahun 2022. Peraturan Perundang-Undangan 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (Fahmi Fadillah, penyusun materi hukum dan perundang-undangan KPU Kota Cimahi)