Opini

134

Membangun Kepercayaan Publik Melalui Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang Transparan dan Akuntabel

Membangun Kepercayaan Publik Melalui Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang Transparan dan Akuntabel Oleh Anzhar Ishal Afryand, M.Pd   Kepercayaan publik merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi. Keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak hanya diukur dari terlaksananya tahapan pemilihan, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasilnya. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada guna memperkuat legitimasi demokrasi.   Dalam perspektif teori sistem politik, David Easton menjelaskan bahwa keberlangsungan suatu sistem politik sangat bergantung pada dukungan dan kepercayaan masyarakat (diffuse support). Pemilu dan pilkada yang diselenggarakan secara transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi politik, sehingga masyarakat bersedia menerima hasil pemilihan sebagai keputusan yang sah dan mengikat.   Transparansi dalam pemilu dan pilkada berarti keterbukaan informasi di setiap tahapan penyelenggaraan, mulai dari perencanaan, pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan dan penetapan hasil. Prinsip ini sejalan dengan konsep good governance yang dikemukakan oleh UNDP, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan memungkinkan publik untuk mengawasi proses pemilihan secara aktif dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.   Selain transparansi, akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak kalah penting. Akuntabilitas mengharuskan penyelenggara pemilu untuk bertanggung jawab atas setiap keputusan dan tindakan yang diambil. Menurut Mark Bovens, akuntabilitas adalah hubungan antara aktor dan forum, di mana aktor wajib menjelaskan dan mempertanggungjawabkan tindakannya, sementara forum berhak untuk menilai dan memberikan sanksi. Dalam konteks pemilu dan pilkada, akuntabilitas tercerminmelalui mekanisme pengawasan, pelaporan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu. Teori demokrasi yang dikemukakan oleh Robert A. Dahl melalui konsep polyarchy menekankan pentingnya partisipasi politik yang luas dan kompetisi yang adil. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat agar kompetisi politik berlangsung secara setara dan partisipasi masyarakat didasarkan pada informasi yang benar dan dapat dipercaya. Tanpa kedua prinsip tersebut, demokrasi berpotensi berubah menjadi prosedural semata dan kehilangan substansi.   Dari sudut pandang kepercayaan sosial, Francis Fukuyama menyatakan bahwa kepercayaan (trust) merupakan modal sosial yang sangat menentukan efektivitas institusi. Pemilu dan pilkada yang tertutup, manipulatif, dan tidak akuntabel akan mengikis modal sosial tersebut. Sebaliknya, proses pemilihan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan akan memperkuat kepercayaan publik, sehingga masyarakat merasa yakin bahwa suaranya memiliki arti dan dampak nyata.   Lebih lanjut, teori partisipasi politik dari Herbert McClosky menyebutkan bahwa partisipasi warga negara dipengaruhi oleh keyakinan bahwa sistem politik berjalan secara adil. Transparansi dan akuntabilitas pemilu dan pilkada mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat, baik sebagai pemilih maupun sebagai pengawas, karena adanya kepercayaan bahwa proses demokrasi tidak dimanipulasi oleh kepentingan tertentu.   Meskipun demikian, pelaksanaan pemilu dan pilkada yang transparan dan akuntabel masih menghadapi berbagai tantangan, seperti praktik politik uang, penyebaran disinformasi, serta lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antara penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, peserta pemilu, media massa, dan masyarakat sipil untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi secara konsisten.   Pada akhirnya, membangun kepercayaan publik melalui pelaksanaan pemilu dan pilkada yang transparan dan akuntabel merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas demokrasi. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar aspek teknis penyelenggaraan pemilu, melainkan fondasi utama dalam menciptakan legitimasi politik, stabilitas pemerintahan, dan demokrasi yang berkelanjutan.


Selengkapnya
266

Pemilihan Langsung Kepala Daerah: Wujud Kedaulatan Rakyat

Pemilihan Langsung Kepala Daerah: Wujud Kedaulatan Rakyat Oleh Anzhar Ishal Afryand, M.Pd Pemilihan langsung kepala daerah merupakan salah satu perwujudan nyata demokrasi modern di Indonesia. Melalui mekanisme ini, rakyat memiliki hak secara langsung untuk memilih pemimpin daerahnya, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Sistem ini sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara teoretis, konsep kedaulatan rakyat dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan tidak dapat diwakilkan secara mutlak. Dalam pandangannya, kehendak umum (general will) merupakan dasar legitimasi kekuasaan politik. Pemilihan langsung kepala daerah mencerminkan gagasan ini karena rakyat secara langsung menyalurkan kehendaknya dalam menentukan pemimpin yang dianggap mampu mewakili kepentingan bersama. Selain itu, John Locke melalui teori kontrak sosial menyatakan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari persetujuan rakyat. Pemerintah dibentuk untuk melindungi hak-hak dasar warga negara, dan apabila pemerintah gagal menjalankan amanah tersebut, rakyat berhak menggantinya. Pemilihan langsung kepala daerah menjadi sarana konstitusional bagi rakyat untuk memberikan atau mencabut legitimasi kekuasaan secara damai dan demokratis. Dalam perspektif demokrasi modern, Joseph A. Schumpeter memandang demokrasi sebagai suatu metode politik, yaitu mekanisme kompetisi untuk memperoleh suara rakyat. Pemilihan langsung kepala daerah sejalan dengan pandangan ini karena memberikan ruang bagi para calon pemimpin untuk bersaing secara terbuka dan menawarkan program terbaik kepada masyarakat. Rakyat berperan sebagai penentu akhir melalui hak pilihnya. Pemilihan langsung juga berkaitan erat dengan teori partisipasi politik. Menurut Herbert McClosky, partisipasi politik adalah kegiatan sukarela warga negara untuk ikut serta dalam proses pemilihan pemimpin dan pembuatan kebijakan publik. Dengan adanya pemilihan langsung, tingkat partisipasi masyarakat diharapkan meningkat, sehingga demokrasi tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif. Lebih lanjut, Robert A. Dahl melalui konsep polyarchy menekankan pentingnya partisipasi luas dan kompetisi politik yang sehat sebagai ciri utama demokrasi. Pemilihan langsung kepala daerah memenuhi dua unsur tersebut, yakni keterlibatan masyarakat secara luas dan adanya kompetisi antarcalon yang memberikan alternatif pilihan kepada rakyat. Namun demikian, dalam praktiknya pemilihan langsung kepala daerah juga menghadapi berbagai tantangan, seperti politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan rendahnya literasi politik sebagian masyarakat. Hal ini sejalan dengan pandangan Samuel P. Huntington yang menyatakan bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan prosedur, tetapi juga institusi yang kuat dan budaya politik yang matang agar dapat berjalan secara efektif. Oleh karena itu, untuk mewujudkan pemilihan langsung kepala daerah sebagai sarana kedaulatan rakyat yang ideal, diperlukan penguatan pendidikan politik, penegakan hukum yang tegas, serta peran aktif lembaga pengawas pemilu. Dengan demikian, pemilihan langsung tidak hanya menjadi rutinitas politik lima tahunan, tetapi benar-benar menjadi instrumen bagi rakyat untuk menentukan arah pembangunan dan masa depan daerahnya. Pada akhirnya, pemilihan langsung kepala daerah merupakan manifestasi penting dari kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. Dengan berlandaskan teori-teori demokrasi dan partisipasi politik para ahli, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesadaran, partisipasi, dan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.


Selengkapnya
112

Kearsipan KPU Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Gerbang Akuntabilitas Demokrasi

Integritas dan legitimasi pemilihan umum, sebagai tiang penyangga demokrasi, sangat bergantung pada bagaimana seluruh rekaman prosesnya dikelola dan diabadikan, tidak hanya pada mekanisme pemungutan dan rekapitulasi suara. Sering dianggap sebatas pekerjaan kantor yang teknis, kearsipan sesungguhnya memegang peranan vital. Dari kacamata Ilmu Politik, saya menegaskan bahwa semua arsip Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk di tingkat Kota Cimahi, harus dipahami sebagai alat strategis politik dan pintu utama pertanggungjawaban demokratis. Setiap berkas yang dihasilkan KPU mulai dari daftar pemilih, notula rekapitulasi, putusan penetapan, hingga materi sengketa adalah elemen penting dari narasi sejarah politik lokal dan nasional. Dokumentasi ini menjadi ingatan institusi yang menyediakan landasan data autentik untuk perbaikan dan evaluasi pemilu di masa depan. Tanpa pengelolaan arsip yang memadai, kesulitan institusi untuk mengambil pelajaran dari laporan data pemilu sebelumnya tak terhindarkan. Lebih jauh, arsip adalah sandaran hukum yang kuat. Dalam proses hukum, seperti sengketa di Mahkamah Konstitusi atau Bawaslu, arsip dinamis KPU adalah bukti primer yang menjamin objektivitas klaim. Keandalan dan mutu arsip memiliki dampak langsung terhadap kredibilitas peradilan pemilu secara keseluruhan. Berdasarkan prinsip Good Governance, akuntabilitas mensyaratkan adanya keterbukaan informasi. Kewajiban lembaga publik, termasuk KPU, untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) (UU KIP). Kearsipan yang terstruktur baik menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Dengan adanya akses terhadap arsip pemilu yang bersifat terbuka, masyarakat, peneliti, maupun peserta politik dapat melakukan pengawasan sosial dan analisis komprehensif atas kinerja KPU, sekaligus memperkuat partisipasi publik. Keterbukaan ini juga berfungsi sebagai pencegah prasangka negatif. Selama proses pengambilan keputusan dan dokumen diarsipkan secara rapi dan mudah diakses (sesuai tingkat kerahasiaan), keraguan publik terhadap KPU dapat diminimalisir. Transparansi adalah pertahanan terbaik melawan disinformasi dan tuduhan kecurangan. KPU Kota Cimahi, bersama KPU di wilayah lain, kini menghadapi tantangan besar untuk bertransformasi ke platform digital. Inisiatif E-Arsip bukan sekadar proses scanning, melainkan tugas menjamin keabsahan, orisinalitas, dan keamanan data elektronik. Pemanfaatan teknologi ini harus dimanfaatkan sebagai peluang untuk mencapai efisiensi yang lebih tinggi, memungkinkan penemuan dan penyajian data yang cepat, terutama saat menghadapi deadline sengketa. Yang tak kalah penting, arsip digital dengan otentikasi tinggi (melalui tanda tangan digital dan metadata lengkap) dapat secara signifikan mengurangi potensi manipulasi data politik. Kesimpulannya, kearsipan KPU adalah inti dari mesin administrasi dan politik yang menjamin setiap tahapan pemilihan terdokumentasi secara permanen. Merupakan kewajiban kolektif kita—penyelenggara, akademisi, dan publik—untuk melihat arsip KPU bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai kekayaan esensial demokrasi yang memastikan pertanggungjawaban institusi. Melalui penerapan sistem kearsipan yang solid dan mutakhir, KPU Kota Cimahi tidak hanya memenuhi mandat administratif, tetapi juga secara aktif mengamankan legitimasi dan kedewasaan demokrasi di Indonesia.   Catatan Kaki (Footnote) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-undang ini menjadi dasar normatif akuntabilitas dan transparansi lembaga publik, termasuk KPU, dalam menyediakan akses terhadap arsip dan dokumen pemilu bagi masyarakat. ???? https://peraturan.bpk.go.id/Details/39079/uu-no-14-tahun-2008 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Mengatur kewenangan, kewajiban, serta tanggung jawab KPU dalam pengelolaan dokumen dan arsip pemilu sebagai bagian dari pertanggungjawaban hukum dan politik penyelenggaraan pemilu. ???? https://peraturan.bpk.go.id/Details/37644/uu-no-7-tahun-2017 Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Lembaga Negara Menjelaskan fungsi arsip sebagai memori institusi, alat bukti hukum, dan instrumen good governance dalam menjamin akuntabilitas lembaga negara. ???? https://www.anri.go.id/publikasi   Oleh : Mahasiswa internasional women university


Selengkapnya
102

Dekat dengan Gen Z, KPU Kota Cimahi Perkuat Edukasi Pemilu Lewat Media Sosial

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam pola konsumsi informasi masyarakat. Media sosial seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), YouTube, TikTok, dan berbagai platform digital lainnya kini menjadi sumber utama informasi, khususnya bagi generasi muda. Media konvensional yang bersifat satu arah, seperti televisi dan surat kabar, secara bertahap mulai ditinggalkan karena dinilai kurang interaktif dan tidak secepat media digital. Media sosial memungkinkan terjadinya komunikasi dua arah, sehingga publik tidak hanya menerima informasi, tetapi juga dapat memberikan respons secara langsung. Fenomena tersebut sejalan dengan karakteristik Generasi Z (Gen Z) yang tumbuh di era digital. Gen Z dikenal sebagai generasi yang aktif menggunakan internet dan media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pendekatan komunikasi publik yang dilakukan oleh lembaga negara, termasuk penyelenggara pemilu, perlu menyesuaikan dengan pola komunikasi digital yang digunakan oleh generasi ini agar pesan yang disampaikan dapat diterima secara efektif dan tepat sasaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi melihat perkembangan ini sebagai peluang strategis dalam memperkuat penyampaian informasi kepemiluan kepada masyarakat. Sebagai lembaga publik, KPU memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi penyelenggaraan pemilu dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pemanfaatan media sosial oleh KPU Kota Cimahi diarahkan sebagai sarana sosialisasi, edukasi, dan pendidikan pemilih. Informasi kepemiluan yang disampaikan mencakup regulasi pemilu, tahapan penyelenggaraan, pendidikan pemilih, serta kegiatan kelembagaan KPU. Konten tersebut dikemas dalam berbagai format digital, seperti narasi berita, foto kegiatan, infografik, video pendek, dan siaran pers, sehingga mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat, khususnya pemilih muda. Anggota KPU Kota Cimahi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) menyampaikan bahwa pemanfaatan media sosial merupakan bagian dari strategi komunikasi kelembagaan untuk menjangkau pemilih muda secara lebih efektif. “Media sosial menjadi ruang yang sangat dekat dengan Gen Z. Karena itu, KPU Kota Cimahi berupaya menghadirkan informasi kepemiluan yang edukatif, mudah dipahami, dan sesuai dengan karakter pengguna media digital, tanpa mengurangi substansi dan ketepatan informasi,” ujarnya. Pengelolaan media sosial KPU Kota Cimahi dilakukan secara terencana dan profesional dengan memperhatikan tingkat keterlibatan publik (social engagement). Konten yang disajikan tidak hanya berorientasi pada tampilan visual, tetapi tetap mengutamakan substansi dan kejelasan pesan. Pendekatan ini bertujuan agar informasi yang disampaikan tidak hanya menarik perhatian, tetapi juga memberikan pemahaman yang benar mengenai kepemiluan serta mendorong partisipasi masyarakat. Untuk mendukung efektivitas pengelolaan media sosial, KPU Kota Cimahi didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, termasuk perangkat teknologi, jaringan internet yang stabil, serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang komunikasi dan media digital. Selain itu, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) menjadi bagian penting dalam mengatur perencanaan, produksi, hingga publikasi konten agar setiap informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan dan standar kelembagaan. Penguatan kapasitas tim pengelola media sosial juga dilakukan melalui pelatihan secara berkala. Pelatihan tersebut difokuskan pada peningkatan kemampuan perencanaan strategi komunikasi, pembuatan konten digital, serta pengelolaan interaksi dengan publik. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kota Cimahi menegaskan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan harus bersifat resmi, netral, dan berimbang, serta tidak mengandung unsur yang dapat mempengaruhi pilihan politik masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi digital, tantangan berupa penyebaran informasi tidak benar atau hoaks juga menjadi perhatian serius. Penyebaran konten yang mengandung unsur pelanggaran hukum, seperti ujaran kebencian, fitnah, dan hasutan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, KPU Kota Cimahi terus memperkuat pengawasan terhadap konten yang dipublikasikan serta meningkatkan keamanan akun media sosial sebagai langkah antisipatif. Selain pengawasan konten, koordinasi internal antartim pengelola media sosial juga menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas layanan informasi publik. Dengan komunikasi internal yang baik, setiap konten yang dipublikasikan dapat dipastikan telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan visi dan misi lembaga. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik (public trust) terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu. Melalui pemanfaatan media sosial yang dikelola secara profesional dan bertanggung jawab, KPU Kota Cimahi berupaya semakin dekat dengan Gen Z dan masyarakat luas. Media sosial tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi kepemiluan, tetapi juga ruang komunikasi publik yang mendukung peningkatan literasi politik, partisipasi pemilih, serta penguatan demokrasi yang berintegritas.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.   Rulli Nasrullah, Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017). Oleh: Mahasiwa Internasional Women University  


Selengkapnya
184

Pemilu 1955: Representasi Kedaulatan Rakyat

Pemilu 1955: Representasi Kedaulatan Rakyat Oleh: Anzhar Ishal Afryand, M.Pd Pemilihan Umum (Pemilu) 1955 merupakan salah satu peristiwa paling penting dalam sejarah politik Indonesia. Pemilu ini sering disebut sebagai pemilu paling demokratis dan representatif yang pernah diselenggarakan di Indonesia. Di tengah keterbatasan infrastruktur, tingkat pendidikan yang masih rendah, serta kondisi politik yang belum stabil pasca kemerdekaan, bangsa Indonesia mampu melaksanakan pesta demokrasi dengan tingkat partisipasi dan kejujuran yang sangat tinggi. Hal inilah yang menjadikan Pemilu 1955 sebagai tonggak emas demokrasi Indonesia. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 1945, Indonesia menghadapi berbagai tantangan besar, mulai dari agresi militer Belanda hingga pergolakan politik internal. Sistem pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah demokrasi parlementer, yang menuntut adanya lembaga perwakilan rakyat yang benar-benar mencerminkan suara rakyat. Oleh karena itu, Pemilu 1955 diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Konstituante, lembaga yang bertugas menyusun Undang-Undang Dasar yang permanen. Pemilu ini dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Penyelenggaraan pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, prinsip-prinsip demokrasi yang hingga kini masih dijadikan standar pemilu di Indonesia. Salah satu keunggulan utama Pemilu 1955 adalah tingginya tingkat partisipasi pemilih. Lebih dari 90 persen rakyat yang memiliki hak pilih menggunakan suaranya. Hal ini menunjukkan kesadaran politik masyarakat yang luar biasa, meskipun sebagian besar rakyat hidup di pedesaan dan memiliki akses informasi yang terbatas Antusiasme rakyat terlihat dari kesediaan mereka berjalan kaki puluhan kilometer menuju tempat pemungutan suara. Pemilu bukan sekadar agenda politik elit, melainkan benar-benar dipahami sebagai sarana rakyat untuk menentukan masa depan bangsa. Pemilu 1955 diikuti oleh puluhan partai politik, organisasi massa, dan calon independen. Empat partai besar diantaranya PNI, Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan PKI mendapatkan suara signifikan, mencerminkan keberagaman ideologi dan aspirasi masyarakat Indonesia saat itu. Tidak ada satu partai pun yang mendominasi secara mutlak, sehingga hasil pemilu benar-benar merepresentasikan pluralitas politik bangsa. Kompetisi antarpartai berlangsung relatif jujur dan adil. Intervensi negara sangat minimal, dan aparat pemerintah menjaga netralitasnya. Kondisi ini menciptakan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu, sesuatu yang sangat berharga dalam praktik demokrasi. Dari sisi penyelenggaraan, Pemilu 1955 patut diapresiasi. Meskipun teknologi masih sangat terbatas, proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan tertib dan transparan. Kecurangan dalam skala besar hampir tidak terdengar, dan sengketa hasil pemilu dapat diselesaikan melalui mekanisme politik yang tersedia. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak semata-mata bergantung pada kemajuan teknologi, melainkan pada komitmen moral, integritas penyelenggara, dan kedewasaan politik seluruh elemen bangsa. Pemilu 1955 sering dijadikan pembanding bagi pemilu-pemilu setelahnya. Bukan karena tanpa kekurangan, melainkan karena mampu menghadirkan esensi demokrasi yang sesungguhnya: kedaulatan rakyat, keadilan politik, dan representasi yang autentik. Pemilu ini menjadi bukti bahwa demokrasi dapat tumbuh dan berkembang di Indonesia dengan landasan nilai-nilai kejujuran dan partisipasi rakyat. Pemilu 1955 adalah warisan berharga dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Ia menunjukkan bahwa di tengah keterbatasan dan tantangan besar, bangsa Indonesia mampu menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan representatif. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pemilu 1955 seharusnya terus dijadikan inspirasi dan rujukan dalam memperkuat demokrasi Indonesia di masa kini dan masa depan.


Selengkapnya
368

PENERAPAN ASAS LUBER DAN JURDIL DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Penerapan asas Luber dan Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) dalam praktek penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, merupakan tantangan besar bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilu (peserta, penyelenggara dan pemilih). Asas pemilu di Indonesia mengalami perubahan dari hanya Luber menjadi Luber Jurdil, penambahan kata Jujur dan adil. Penambahan asas Jurdil diadopsi pertama kali pada pemilu 1999, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ditambahkannya asas Jurdil bertujuan untuk menjamin agar setiap tahapan pemilu dijalankan dengan kejujuran, bebas dari kecurangan, dan perlakuan yang adil bagi semua peserta dan pemilih. Hal ini sangat penting untuk mencegah manipulasi, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan hasil pemilu benar- benar mencerminkan kehendak rakyat. Sejauh mana asas luber jurdil diimplementasikan dalam tiap tahapan pemilu, dapat kita lihat dari peraturan dan keputusan KPU yang menjadi acuan hukum legitimasi proses hasil pemilu. Terdapat 11 tahapan dalam pemilu 2024, yaitu : 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 4. Penetapan peserta Pemilu 5. Penetapanjumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan 6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotaawasi 7. Masa kampanye Pemilu 8. Masa tenang 9. Pemungutan dan penghitungan suara 10. Penetapan hasil Pemilu 11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Sumber : PKPUNomor 3 Tahun 2022 Pilkada yang menurut putusan MK nomer 85/PUU-XX/ 2022 merupakan satu rezim dengan pemilu membagi tahapan menjadi dua yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelengaraan Tahapan persiapan 1. Perencanaan Program dan Anggaran 2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara danjadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS 3. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuaijadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu 4. Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan 5. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilu 6. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 1. Perencanaan Program dan Anggaran 2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan 3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara danjadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan 3. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS 4. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuaijadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu 5. Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan 6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih 7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih 8. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Sumber: PKPUnomor 2 tahun 2024 Penerapan seluruh asas pemilu harus kentara oleh publik, sehingga program kegiatan yang dijalankan oleh KPU dalam setiap tingkatannya mencerminkan asas Luber dan Jurdil Dalam pembentukan badan adhoc, persyaratan untuk menjadi PPK,PPS dan KPPS yang tercantum dalam PKPU Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Kerja Badan Ad hoc penyelenggaraan. Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota, dan keputusan KPU No 67 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU no 476 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc sebagaimana diubah terakhir dengan keputusan 638 tahun 2024, menjadi point utama dalam penerapan asas jujur dan adil. Pada proses rekrumentnya, KPU menggunakan sistem aplikasi SIAKBA ( Sistem Informasi Administrasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) Penggunaan SIAKBA merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Kepatuhan sesuai aturan dalam menjalani proses perekrutan badan adhoc adalah salah satu kunci utama dalam kesuksesan pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Badan adhoc yang terbentuk merupakan cerminan dari nilai integritas, profesionalitas penyelenggara. Nilai per individu yang menjadi badan adhoc selain persyaratan administrasi seperti rekam jejak kenetralan dalam berpolitik dan kiprahnya di masyarakat menjadi tolak ukur terjaganya prinsip Luber Jurdil dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu dan Pemilihan, yang beririsan langsung dengan dinamika data kependudukan, memiliki tantangan tersendiri yang masih terus diperbaiki. Data pemilih yang yang akurat dan akuntabel membutuhkan respon yang aktif dari masyarakat dalam pembaruannya, serta koordinasi yang berkelanjutan dengan dinas terkait. Daftar pemilih akan menentukan pengadaan logistik (surat suara yang akan dicetak) dan penetapan jumlah TPS. Keakuratan dalam penetapan daftar pemilih menentukan pula strategi politik yang akan digunakan oleh peserta pemilu dan pilkada. Daftar pemilih menjadi sangat krusial karena berhubungan langsung dengan kepastian hak warga negara untuk dapat memilih wakilnya yang akan duduk di kursi eksekutif maupun legislatif. Pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu dan pemilihan menjadi perhatian utama para peserta pemilu. Tranparansi program kegiatan dan sosialisasi atas peraturan dan keputusan yang berkaitan dengan seluruh proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta sering menjadi bahan aduan dan gugatan baik di Bawaslu maupun di Mahkamah Konstitusi. Pemahaman yang menyeluruh terhadap ketentuan yang berlaku tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu dan pilkada, menjadi hal yang wajib ditekuni oleh penyelenggara demi terwujunya proses pemilihan umum yang diakui keabsahan nya oleh seluruh pihak. Dinamika pada tahapan ini sering menjadi sumber adanya sengketa proses yang berujung Pemungutan Suara Ulang. Sinergitas KPU dengan pemerintah daerah ataupun lembaga yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu dan pemilihan harus sampai pada level mengharmonisasi peraturan yang berbenturan dan juga pengkajian terhadap putusan putusan Mahkamah Konstitusi yang secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap hasil. Keadilan KPU terhadap seluruh peserta pemilu paling nampak pada tahapan masa kampanye. Pada tahapan ini peserta pemilu dan pemilihan diperlakukan setara tanpa diskriminasi. Keadilan ini terkait dengan hal sosialisasi, verifikasi dan administrasi kampanye dalam pelayanan kepada peserta pemilu dan pemilihan.Sebagai penyelenggara pemilu KPU harus memastikan bahwa setiap peserta memiliki kesempatan yang sama dalam menyampaikan program-program kita kepada masyarakat. Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang merupakan jantung dari proses Pemilu dan Pemilihan oleh KPU dibantu oleh Aplikasi SIREKAP( Sistem Informasi Rekapitulasi). Sistem ini berfungsi untuk memasukan , mengolah dan menampilkan hasil penghitungan suara secara digital, cepat, akurat dan terbuka untuk publik. Kepatuhan terhadap seluruh aturan menurut PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota dapat dinilai langsung oleh masyarakat melalui aplikasi SIREKAP. Proses yang transparan diharapkan meningkatkan kualitas Pemilu dan Pemilihan di Indonesia sehingga tercapai asas Luber Jurdil. Diperkenankannya live streaming pada proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap tingkat, menjamin keterbukaan seluruh proses yang sesuai dengan asas, prinsip dan tujuan pemilu dan pemilihan. Transparansi yang ditunjukan oleh KPU pada setiap tingkatannya diikuti dengan kesadaran penuh bahwa profesionalitas kinerja kita sebagai penyelenggara dapat dinilai langsung real time oleh publik, sehingga tidak mengherankan angka aduan gugatan, kritik tajam serta masukan yang membangun meningkat secara signifikan. Terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan dasar sekaligus cita-cita bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan pelaksanaan demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang Undang NRI tahun 1945. Setiap warga negara terjamin haknya untuk memilih wakil mereka eksekutif maupun legislatif, sehingga menciptakan pemerintahan demokratis, sah dan berintegritas. Emsidelva Okasti Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi


Selengkapnya