Membangun Kepercayaan Publik Melalui Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang Transparan dan Akuntabel
Membangun Kepercayaan Publik Melalui Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang Transparan dan Akuntabel Oleh Anzhar Ishal Afryand, M.Pd Kepercayaan publik merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi. Keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak hanya diukur dari terlaksananya tahapan pemilihan, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasilnya. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada guna memperkuat legitimasi demokrasi. Dalam perspektif teori sistem politik, David Easton menjelaskan bahwa keberlangsungan suatu sistem politik sangat bergantung pada dukungan dan kepercayaan masyarakat (diffuse support). Pemilu dan pilkada yang diselenggarakan secara transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi politik, sehingga masyarakat bersedia menerima hasil pemilihan sebagai keputusan yang sah dan mengikat. Transparansi dalam pemilu dan pilkada berarti keterbukaan informasi di setiap tahapan penyelenggaraan, mulai dari perencanaan, pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan dan penetapan hasil. Prinsip ini sejalan dengan konsep good governance yang dikemukakan oleh UNDP, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan memungkinkan publik untuk mengawasi proses pemilihan secara aktif dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Selain transparansi, akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak kalah penting. Akuntabilitas mengharuskan penyelenggara pemilu untuk bertanggung jawab atas setiap keputusan dan tindakan yang diambil. Menurut Mark Bovens, akuntabilitas adalah hubungan antara aktor dan forum, di mana aktor wajib menjelaskan dan mempertanggungjawabkan tindakannya, sementara forum berhak untuk menilai dan memberikan sanksi. Dalam konteks pemilu dan pilkada, akuntabilitas tercerminmelalui mekanisme pengawasan, pelaporan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu. Teori demokrasi yang dikemukakan oleh Robert A. Dahl melalui konsep polyarchy menekankan pentingnya partisipasi politik yang luas dan kompetisi yang adil. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat agar kompetisi politik berlangsung secara setara dan partisipasi masyarakat didasarkan pada informasi yang benar dan dapat dipercaya. Tanpa kedua prinsip tersebut, demokrasi berpotensi berubah menjadi prosedural semata dan kehilangan substansi. Dari sudut pandang kepercayaan sosial, Francis Fukuyama menyatakan bahwa kepercayaan (trust) merupakan modal sosial yang sangat menentukan efektivitas institusi. Pemilu dan pilkada yang tertutup, manipulatif, dan tidak akuntabel akan mengikis modal sosial tersebut. Sebaliknya, proses pemilihan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan akan memperkuat kepercayaan publik, sehingga masyarakat merasa yakin bahwa suaranya memiliki arti dan dampak nyata. Lebih lanjut, teori partisipasi politik dari Herbert McClosky menyebutkan bahwa partisipasi warga negara dipengaruhi oleh keyakinan bahwa sistem politik berjalan secara adil. Transparansi dan akuntabilitas pemilu dan pilkada mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat, baik sebagai pemilih maupun sebagai pengawas, karena adanya kepercayaan bahwa proses demokrasi tidak dimanipulasi oleh kepentingan tertentu. Meskipun demikian, pelaksanaan pemilu dan pilkada yang transparan dan akuntabel masih menghadapi berbagai tantangan, seperti praktik politik uang, penyebaran disinformasi, serta lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antara penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, peserta pemilu, media massa, dan masyarakat sipil untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi secara konsisten. Pada akhirnya, membangun kepercayaan publik melalui pelaksanaan pemilu dan pilkada yang transparan dan akuntabel merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas demokrasi. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar aspek teknis penyelenggaraan pemilu, melainkan fondasi utama dalam menciptakan legitimasi politik, stabilitas pemerintahan, dan demokrasi yang berkelanjutan.
Selengkapnya