Bahasa Hukum Harus Mudah Dimengerti, Bagaimana dengan KPU?
Penulis: Emsidelva Okasti (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi) Tergelitik dengan pernyataan salah satu hakim konstitusi, Saldi Isra bahwa bahasa hukum, harus dapat dipermudah untuk bisa diterima oleh masyarakat. Bagi KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum dimana dalam fungsinya adalah untuk menyampaikan atau mensosialisasikan aturan main (electoral process) dalam pelaksanaan pemilu yang berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku,kiranya harus mulai merefleksikan lalu memberi evaluasi diri,apakah sudah tersampaikan dengan baik kepada masyarakat tentanghukum kepemiluan dan demokrasi Jika hakim dalam lembaga hukum sendiri seperti MK, mempertanyakan kerumitan bahasa hukum untuk dapat diterima masyarakat, maka seharusnya pernyataan tersebut bisa direfleksikan kepada seluruh dinas/ lembaga/ kementrian yang bersinggungan langsung dengan masyarakat untuk menjelaskan kebijakan mereka,karena kinerja semua lembaga intinya adalah untuk melayani masyarakat sesuai aturan yang berlaku (pelayanan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku) Komunikasi yang terjadi antara mayarakat dan KPU pada intinya adalah bagaimana aturan yang ada dalam kepemiluan bisa ditranslasikan secara utuh, oleh karena nya metode penyuluhan hukum menjadi krusial. Metode penyuluhan hukum faktor vital karena secara substansi kita akan menyampaikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pemilu atau pemilihan. Keseragaman dalam pemahaman mengenai suatu aturan, idealnya disasar terlebih dulu oleh pemateri. Berbeda dengan proses sosialisasi, penyuluhan secara gramatikal diberikan kepada audiens yang sudah mempunyai sedikitnya ketertarikan/pemahaman terhadap materi yang akan disampaikan. Sosialisasi dan penyuluhan sepintas hampir sama, namun berbeda dalam target kognitifnya. Sosialisasi bersifat ajakan, dan memperkenalkan suatu produk hukum, jadi agen sosialisasi harus pandai menggugah rasa ingin tahu audiens dalam menyampaikan materi sehingga mendapat feed back secara positif maupun negatif. Penyuluhan hukum diberikan kepada audiens dengan lebih interaktif dan intens, dalam penyuluhan audiens dianggap sudah tertarik, sudah mempunyai pemahaman terhadap materi yang disampaikan Bahasa hukum disampaikan ke masyarakat dengan bahasa penyuluhan hukum, dengan anggapan bahwa semua masyarakat sudah dianggap tahu apa itu hukum, dengan segala konsekuensinya. Maka seharusnya menggugah minat dasar audiens, bukan lagi point utama penyuluhan hukum. Melainkan mencari tahu sejauh mana pemahaman audiens tentang materi yang akan akan disampaikan, baru kemudian secara sigap pemateri memilih untuk menggunakan beberapa metode untuk menyampaikan penyuluhan hukum. Jadi penyampaian materi menyesuaikan audiensnya bukan sebaliknya Outcome dari penyuluhan hukum mengelevasi pengetahuan hukum tentang materi tersebut,terlepas dari setuju atau tidak setuju terhadap materi yang diberikan. Audiens dari penyuluhan hukum sudah mempunyai minat dasar terhadap materi. Sedangkan dalam proses sosialisasi, basic outcome nya bahwa audiens menjadi tahu mengenai fakta materi tersebut, sehingga wow effect dibutuhkan dalam prosesnya untuk menggugah rasa ingin tahu Perbedaan yang mendasar antara sosialisasi dan penyuluhan hukum, berkonsekuensi adanya modul penyuluhan tentang produk hukum, dengan berbagai metodenya. Menyamakan metode sosialisasi dan penyuluhan hukum, membuat outcome yang kurang maksimal, karena ekspektasi yang berbeda dari audiensnya. Bahasa hukum harus dapat diterjemahkan sesuai dengan kapasitas audiensnya, seberapapun rendah level kognitifnya. Bagi KPU, hukum tentang kepemiluan harus menjadi sandaran bagi masyarakat untuk bisa menempatkan wakilnya dikursi legislatif maupun eksekutif.
Selengkapnya