PENERAPAN ASAS LUBER DAN JURDIL DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024
Penerapan asas Luber dan Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) dalam praktek penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, merupakan tantangan besar bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilu (peserta, penyelenggara dan pemilih). Asas pemilu di Indonesia mengalami perubahan dari hanya Luber menjadi Luber Jurdil, penambahan kata Jujur dan adil. Penambahan asas Jurdil diadopsi pertama kali pada pemilu 1999, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ditambahkannya asas Jurdil bertujuan untuk menjamin agar setiap tahapan pemilu dijalankan dengan kejujuran, bebas dari kecurangan, dan perlakuan yang adil bagi semua peserta dan pemilih. Hal ini sangat penting untuk mencegah manipulasi, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan hasil pemilu benar- benar mencerminkan kehendak rakyat.
Sejauh mana asas luber jurdil diimplementasikan dalam tiap tahapan pemilu, dapat kita lihat dari peraturan dan keputusan KPU yang menjadi acuan hukum legitimasi proses hasil pemilu.
Terdapat 11 tahapan dalam pemilu 2024, yaitu :
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
4. Penetapan peserta Pemilu
5. Penetapanjumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotaawasi
7. Masa kampanye Pemilu
8. Masa tenang
9. Pemungutan dan penghitungan suara
10. Penetapan hasil Pemilu
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Sumber : PKPUNomor 3 Tahun 2022
Pilkada yang menurut putusan MK nomer 85/PUU-XX/ 2022 merupakan satu rezim dengan pemilu membagi tahapan menjadi dua yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelengaraan
Tahapan persiapan
1. Perencanaan Program dan Anggaran
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Perencanaan Penyelenggaraan yang
Meliputi Penetapan Tata Cara danjadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
3. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuaijadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
4. Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan
5. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilu
6. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
1. Perencanaan Program dan Anggaran
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara danjadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
3. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
4. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuaijadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
5. Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan
6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
8. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Sumber: PKPUnomor 2 tahun 2024
Penerapan seluruh asas pemilu harus kentara oleh publik, sehingga program kegiatan yang dijalankan oleh KPU dalam setiap tingkatannya mencerminkan asas Luber dan Jurdil
Dalam pembentukan badan adhoc, persyaratan untuk menjadi PPK,PPS dan KPPS yang tercantum dalam PKPU Nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Kerja Badan Ad hoc penyelenggaraan.
Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota, dan keputusan KPU No 67 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU no 476 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc sebagaimana diubah terakhir dengan keputusan 638 tahun 2024, menjadi point utama dalam penerapan asas jujur dan adil. Pada proses rekrumentnya, KPU menggunakan sistem aplikasi SIAKBA ( Sistem Informasi Administrasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) Penggunaan SIAKBA merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Kepatuhan sesuai aturan dalam menjalani proses perekrutan badan adhoc adalah salah satu kunci utama dalam kesuksesan pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Badan adhoc yang terbentuk merupakan cerminan dari nilai integritas, profesionalitas penyelenggara. Nilai per individu yang menjadi badan adhoc selain persyaratan administrasi seperti rekam jejak kenetralan dalam berpolitik dan kiprahnya di masyarakat menjadi tolak ukur terjaganya prinsip Luber Jurdil dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu dan Pemilihan, yang beririsan langsung dengan dinamika data kependudukan, memiliki tantangan tersendiri yang masih terus diperbaiki. Data pemilih yang yang akurat dan akuntabel membutuhkan respon yang aktif dari masyarakat dalam pembaruannya, serta koordinasi yang berkelanjutan dengan dinas terkait. Daftar pemilih akan menentukan pengadaan logistik (surat suara yang akan dicetak) dan penetapan jumlah TPS. Keakuratan dalam penetapan daftar pemilih menentukan pula strategi politik yang akan digunakan oleh peserta pemilu dan pilkada. Daftar pemilih menjadi sangat krusial karena berhubungan langsung dengan kepastian hak warga negara untuk dapat memilih wakilnya yang akan duduk di kursi eksekutif maupun legislatif.
Pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu dan pemilihan menjadi perhatian utama para peserta pemilu. Tranparansi program kegiatan dan sosialisasi atas peraturan dan keputusan yang berkaitan dengan seluruh proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta sering menjadi bahan aduan dan gugatan baik di Bawaslu maupun di Mahkamah Konstitusi. Pemahaman yang menyeluruh terhadap ketentuan yang berlaku tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu dan pilkada, menjadi hal yang wajib ditekuni oleh penyelenggara demi terwujunya proses pemilihan umum yang diakui keabsahan nya oleh seluruh pihak. Dinamika pada tahapan ini sering menjadi sumber adanya sengketa proses yang berujung Pemungutan Suara Ulang. Sinergitas KPU dengan pemerintah daerah ataupun lembaga yang berkaitan dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu dan pemilihan harus sampai pada level mengharmonisasi peraturan yang berbenturan dan juga pengkajian terhadap putusan putusan Mahkamah Konstitusi yang secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap hasil.
Keadilan KPU terhadap seluruh peserta pemilu paling nampak pada tahapan masa kampanye. Pada tahapan ini peserta pemilu dan pemilihan diperlakukan setara tanpa diskriminasi. Keadilan ini terkait dengan hal sosialisasi, verifikasi dan administrasi kampanye dalam pelayanan kepada peserta pemilu dan pemilihan.Sebagai penyelenggara pemilu KPU harus memastikan bahwa setiap peserta memiliki kesempatan yang sama dalam menyampaikan program-program kita kepada masyarakat.
Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang merupakan jantung dari proses Pemilu dan Pemilihan oleh KPU dibantu oleh Aplikasi SIREKAP( Sistem Informasi Rekapitulasi). Sistem ini berfungsi untuk memasukan , mengolah dan menampilkan hasil penghitungan suara secara digital, cepat, akurat dan terbuka untuk publik. Kepatuhan terhadap seluruh aturan menurut PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota dapat dinilai langsung oleh masyarakat melalui aplikasi SIREKAP. Proses yang transparan diharapkan meningkatkan kualitas Pemilu dan Pemilihan di Indonesia sehingga tercapai asas Luber Jurdil.
Diperkenankannya live streaming pada proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap tingkat, menjamin keterbukaan seluruh proses yang sesuai dengan asas, prinsip dan tujuan pemilu dan pemilihan.
Transparansi yang ditunjukan oleh KPU pada setiap tingkatannya diikuti dengan kesadaran penuh bahwa profesionalitas kinerja kita sebagai penyelenggara dapat dinilai langsung real time oleh publik, sehingga tidak mengherankan angka aduan gugatan, kritik tajam serta masukan yang membangun meningkat secara signifikan.
Terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan dasar sekaligus cita-cita bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan pelaksanaan demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang Undang NRI tahun 1945. Setiap warga negara terjamin haknya untuk memilih wakil mereka eksekutif maupun legislatif, sehingga menciptakan pemerintahan demokratis, sah dan berintegritas.
Emsidelva Okasti
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi