Pemilihan Langsung Kepala Daerah: Wujud Kedaulatan Rakyat
Pemilihan Langsung Kepala Daerah: Wujud Kedaulatan Rakyat
Oleh Anzhar Ishal Afryand, M.Pd
Pemilihan langsung kepala daerah merupakan salah satu perwujudan nyata demokrasi modern di Indonesia. Melalui mekanisme ini, rakyat memiliki hak secara langsung untuk memilih pemimpin daerahnya, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Sistem ini sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara teoretis, konsep kedaulatan rakyat dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan tidak dapat diwakilkan secara mutlak. Dalam pandangannya, kehendak umum (general will) merupakan dasar legitimasi kekuasaan politik. Pemilihan langsung kepala daerah mencerminkan gagasan ini karena rakyat secara langsung menyalurkan kehendaknya dalam menentukan pemimpin yang dianggap mampu mewakili kepentingan bersama.
Selain itu, John Locke melalui teori kontrak sosial menyatakan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari persetujuan rakyat. Pemerintah dibentuk untuk melindungi hak-hak dasar warga negara, dan apabila pemerintah gagal menjalankan amanah tersebut, rakyat berhak menggantinya. Pemilihan langsung kepala daerah menjadi sarana konstitusional bagi rakyat untuk memberikan atau mencabut legitimasi kekuasaan secara damai dan demokratis.
Dalam perspektif demokrasi modern, Joseph A. Schumpeter memandang demokrasi sebagai suatu metode politik, yaitu mekanisme kompetisi untuk memperoleh suara rakyat. Pemilihan langsung kepala daerah sejalan dengan pandangan ini karena memberikan ruang bagi para calon pemimpin untuk bersaing secara terbuka dan menawarkan program terbaik kepada masyarakat. Rakyat berperan sebagai penentu akhir melalui hak pilihnya.
Pemilihan langsung juga berkaitan erat dengan teori partisipasi politik. Menurut Herbert McClosky, partisipasi politik adalah kegiatan sukarela warga negara untuk ikut serta dalam proses pemilihan pemimpin dan pembuatan kebijakan publik. Dengan adanya pemilihan langsung, tingkat partisipasi masyarakat diharapkan meningkat, sehingga demokrasi tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif.
Lebih lanjut, Robert A. Dahl melalui konsep polyarchy menekankan pentingnya partisipasi luas dan kompetisi politik yang sehat sebagai ciri utama demokrasi. Pemilihan langsung kepala daerah memenuhi dua unsur tersebut, yakni keterlibatan masyarakat secara luas dan adanya kompetisi antarcalon yang memberikan alternatif pilihan kepada rakyat.
Namun demikian, dalam praktiknya pemilihan langsung kepala daerah juga menghadapi berbagai tantangan, seperti politik uang, penyalahgunaan kekuasaan, dan rendahnya literasi politik sebagian masyarakat. Hal ini sejalan dengan pandangan Samuel P. Huntington yang menyatakan bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan prosedur, tetapi juga institusi yang kuat dan budaya politik yang matang agar dapat berjalan secara efektif.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan pemilihan langsung kepala daerah sebagai sarana kedaulatan rakyat yang ideal, diperlukan penguatan pendidikan politik, penegakan hukum yang tegas, serta peran aktif lembaga pengawas pemilu. Dengan demikian, pemilihan langsung tidak hanya menjadi rutinitas politik lima tahunan, tetapi benar-benar menjadi instrumen bagi rakyat untuk menentukan arah pembangunan dan masa depan daerahnya.
Pada akhirnya, pemilihan langsung kepala daerah merupakan manifestasi penting dari kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia. Dengan berlandaskan teori-teori demokrasi dan partisipasi politik para ahli, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesadaran, partisipasi, dan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.