Penguatan Pengendalian Internal, KPU Kota Cimahi Ikuti Rakor Maturitas SPIP 2026
CIMAHI - KPU Kota Cimahi mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU RI secara daring pada Jum’at (30/1/2026).
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan sistem pengendalian internal di lingkungan KPU. Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 981 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Melalui rapat koordinasi ini, peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tahapan, mekanisme, serta indikator penilaian maturitas SPIP Terintegrasi. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan kesiapan satuan kerja dalam melaksanakan penilaian mandiri secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan KPU Kota Cimahi dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, serta akuntabilitas kinerja kelembagaan. Diharapkan, penerapan SPIP Terintegrasi yang optimal dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU yang profesional, transparan, dan akuntabel.