Membangun Kepercayaan Publik Melalui Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang Transparan dan Akuntabel
Membangun Kepercayaan Publik Melalui Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada
yang Transparan dan Akuntabel
Oleh Anzhar Ishal Afryand, M.Pd
Kepercayaan publik merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi.
Keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala
daerah (pilkada) tidak hanya diukur dari terlaksananya tahapan pemilihan, tetapi
juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasilnya. Oleh
karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua prinsip utama yang harus
dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada guna memperkuat
legitimasi demokrasi.
Dalam perspektif teori sistem politik, David Easton menjelaskan bahwa
keberlangsungan suatu sistem politik sangat bergantung pada dukungan dan
kepercayaan masyarakat (diffuse support). Pemilu dan pilkada yang
diselenggarakan secara transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan
publik terhadap institusi politik, sehingga masyarakat bersedia menerima hasil
pemilihan sebagai keputusan yang sah dan mengikat.
Transparansi dalam pemilu dan pilkada berarti keterbukaan informasi di setiap
tahapan penyelenggaraan, mulai dari perencanaan, pendaftaran pemilih,
pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan dan penetapan
hasil. Prinsip ini sejalan dengan konsep good governance yang dikemukakan oleh
UNDP, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utama tata
kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan memungkinkan publik untuk
mengawasi proses pemilihan secara aktif dan mencegah terjadinya penyalahgunaan
wewenang.
Selain transparansi, akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak kalah penting.
Akuntabilitas mengharuskan penyelenggara pemilu untuk bertanggung jawab atas
setiap keputusan dan tindakan yang diambil. Menurut Mark Bovens, akuntabilitas
adalah hubungan antara aktor dan forum, di mana aktor wajib menjelaskan dan
mempertanggungjawabkan tindakannya, sementara forum berhak untuk menilai dan
memberikan sanksi. Dalam konteks pemilu dan pilkada, akuntabilitas tercerminmelalui mekanisme pengawasan, pelaporan, serta penegakan hukum terhadap
pelanggaran pemilu.
Teori demokrasi yang dikemukakan oleh Robert A. Dahl melalui konsep polyarchy
menekankan pentingnya partisipasi politik yang luas dan kompetisi yang adil.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat agar kompetisi politik berlangsung
secara setara dan partisipasi masyarakat didasarkan pada informasi yang benar dan
dapat dipercaya. Tanpa kedua prinsip tersebut, demokrasi berpotensi berubah
menjadi prosedural semata dan kehilangan substansi.
Dari sudut pandang kepercayaan sosial, Francis Fukuyama menyatakan bahwa
kepercayaan (trust) merupakan modal sosial yang sangat menentukan efektivitas
institusi. Pemilu dan pilkada yang tertutup, manipulatif, dan tidak akuntabel akan
mengikis modal sosial tersebut. Sebaliknya, proses pemilihan yang terbuka dan
dapat dipertanggungjawabkan akan memperkuat kepercayaan publik, sehingga
masyarakat merasa yakin bahwa suaranya memiliki arti dan dampak nyata.
Lebih lanjut, teori partisipasi politik dari Herbert McClosky menyebutkan bahwa
partisipasi warga negara dipengaruhi oleh keyakinan bahwa sistem politik berjalan
secara adil. Transparansi dan akuntabilitas pemilu dan pilkada mendorong
meningkatnya partisipasi masyarakat, baik sebagai pemilih maupun sebagai
pengawas, karena adanya kepercayaan bahwa proses demokrasi tidak dimanipulasi
oleh kepentingan tertentu.
Meskipun demikian, pelaksanaan pemilu dan pilkada yang transparan dan akuntabel
masih menghadapi berbagai tantangan, seperti praktik politik uang, penyebaran
disinformasi, serta lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan
komitmen bersama antara penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, peserta
pemilu, media massa, dan masyarakat sipil untuk menegakkan prinsip-prinsip
demokrasi secara konsisten.
Pada akhirnya, membangun kepercayaan publik melalui pelaksanaan pemilu dan
pilkada yang transparan dan akuntabel merupakan investasi jangka panjang bagi
kualitas demokrasi. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar
aspek teknis penyelenggaraan pemilu, melainkan fondasi utama dalam menciptakan
legitimasi politik, stabilitas pemerintahan, dan demokrasi yang berkelanjutan.