Membangun Kepercayaan Publik Melalui Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang Transparan dan Akuntabel

Membangun Kepercayaan Publik Melalui Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada

yang Transparan dan Akuntabel

Oleh Anzhar Ishal Afryand, M.Pd

 

Kepercayaan publik merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi.

Keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala

daerah (pilkada) tidak hanya diukur dari terlaksananya tahapan pemilihan, tetapi

juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasilnya. Oleh

karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi dua prinsip utama yang harus

dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan pemilu dan pilkada guna memperkuat

legitimasi demokrasi.

 

Dalam perspektif teori sistem politik, David Easton menjelaskan bahwa

keberlangsungan suatu sistem politik sangat bergantung pada dukungan dan

kepercayaan masyarakat (diffuse support). Pemilu dan pilkada yang

diselenggarakan secara transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan

publik terhadap institusi politik, sehingga masyarakat bersedia menerima hasil

pemilihan sebagai keputusan yang sah dan mengikat.

 

Transparansi dalam pemilu dan pilkada berarti keterbukaan informasi di setiap

tahapan penyelenggaraan, mulai dari perencanaan, pendaftaran pemilih,

pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan dan penetapan

hasil. Prinsip ini sejalan dengan konsep good governance yang dikemukakan oleh

UNDP, yang menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utama tata

kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan memungkinkan publik untuk

mengawasi proses pemilihan secara aktif dan mencegah terjadinya penyalahgunaan

wewenang.

 

Selain transparansi, akuntabilitas merupakan prinsip yang tidak kalah penting.

Akuntabilitas mengharuskan penyelenggara pemilu untuk bertanggung jawab atas

setiap keputusan dan tindakan yang diambil. Menurut Mark Bovens, akuntabilitas

adalah hubungan antara aktor dan forum, di mana aktor wajib menjelaskan dan

mempertanggungjawabkan tindakannya, sementara forum berhak untuk menilai dan

memberikan sanksi. Dalam konteks pemilu dan pilkada, akuntabilitas tercerminmelalui mekanisme pengawasan, pelaporan, serta penegakan hukum terhadap

pelanggaran pemilu.

Teori demokrasi yang dikemukakan oleh Robert A. Dahl melalui konsep polyarchy

menekankan pentingnya partisipasi politik yang luas dan kompetisi yang adil.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat agar kompetisi politik berlangsung

secara setara dan partisipasi masyarakat didasarkan pada informasi yang benar dan

dapat dipercaya. Tanpa kedua prinsip tersebut, demokrasi berpotensi berubah

menjadi prosedural semata dan kehilangan substansi.

 

Dari sudut pandang kepercayaan sosial, Francis Fukuyama menyatakan bahwa

kepercayaan (trust) merupakan modal sosial yang sangat menentukan efektivitas

institusi. Pemilu dan pilkada yang tertutup, manipulatif, dan tidak akuntabel akan

mengikis modal sosial tersebut. Sebaliknya, proses pemilihan yang terbuka dan

dapat dipertanggungjawabkan akan memperkuat kepercayaan publik, sehingga

masyarakat merasa yakin bahwa suaranya memiliki arti dan dampak nyata.

 

Lebih lanjut, teori partisipasi politik dari Herbert McClosky menyebutkan bahwa

partisipasi warga negara dipengaruhi oleh keyakinan bahwa sistem politik berjalan

secara adil. Transparansi dan akuntabilitas pemilu dan pilkada mendorong

meningkatnya partisipasi masyarakat, baik sebagai pemilih maupun sebagai

pengawas, karena adanya kepercayaan bahwa proses demokrasi tidak dimanipulasi

oleh kepentingan tertentu.

 

Meskipun demikian, pelaksanaan pemilu dan pilkada yang transparan dan akuntabel

masih menghadapi berbagai tantangan, seperti praktik politik uang, penyebaran

disinformasi, serta lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan

komitmen bersama antara penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, peserta

pemilu, media massa, dan masyarakat sipil untuk menegakkan prinsip-prinsip

demokrasi secara konsisten.

 

Pada akhirnya, membangun kepercayaan publik melalui pelaksanaan pemilu dan

pilkada yang transparan dan akuntabel merupakan investasi jangka panjang bagi

kualitas demokrasi. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar

aspek teknis penyelenggaraan pemilu, melainkan fondasi utama dalam menciptakan

legitimasi politik, stabilitas pemerintahan, dan demokrasi yang berkelanjutan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 101 Kali.