Dekat dengan Gen Z, KPU Kota Cimahi Perkuat Edukasi Pemilu Lewat Media Sosial

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam pola konsumsi informasi masyarakat. Media sosial seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), YouTube, TikTok, dan berbagai platform digital lainnya kini menjadi sumber utama informasi, khususnya bagi generasi muda. Media konvensional yang bersifat satu arah, seperti televisi dan surat kabar, secara bertahap mulai ditinggalkan karena dinilai kurang interaktif dan tidak secepat media digital. Media sosial memungkinkan terjadinya komunikasi dua arah, sehingga publik tidak hanya menerima informasi, tetapi juga dapat memberikan respons secara langsung.

Fenomena tersebut sejalan dengan karakteristik Generasi Z (Gen Z) yang tumbuh di era digital. Gen Z dikenal sebagai generasi yang aktif menggunakan internet dan media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pendekatan komunikasi publik yang dilakukan oleh lembaga negara, termasuk penyelenggara pemilu, perlu menyesuaikan dengan pola komunikasi digital yang digunakan oleh generasi ini agar pesan yang disampaikan dapat diterima secara efektif dan tepat sasaran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi melihat perkembangan ini sebagai peluang strategis dalam memperkuat penyampaian informasi kepemiluan kepada masyarakat. Sebagai lembaga publik, KPU memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi penyelenggaraan pemilu dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Pemanfaatan media sosial oleh KPU Kota Cimahi diarahkan sebagai sarana sosialisasi, edukasi, dan pendidikan pemilih. Informasi kepemiluan yang disampaikan mencakup regulasi pemilu, tahapan penyelenggaraan, pendidikan pemilih, serta kegiatan kelembagaan KPU. Konten tersebut dikemas dalam berbagai format digital, seperti narasi berita, foto kegiatan, infografik, video pendek, dan siaran pers, sehingga mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat, khususnya pemilih muda.

Anggota KPU Kota Cimahi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) menyampaikan bahwa pemanfaatan media sosial merupakan bagian dari strategi komunikasi kelembagaan untuk menjangkau pemilih muda secara lebih efektif. “Media sosial menjadi ruang yang sangat dekat dengan Gen Z. Karena itu, KPU Kota Cimahi berupaya menghadirkan informasi kepemiluan yang edukatif, mudah dipahami, dan sesuai dengan karakter pengguna media digital, tanpa mengurangi substansi dan ketepatan informasi,” ujarnya.

Pengelolaan media sosial KPU Kota Cimahi dilakukan secara terencana dan profesional dengan memperhatikan tingkat keterlibatan publik (social engagement). Konten yang disajikan tidak hanya berorientasi pada tampilan visual, tetapi tetap mengutamakan substansi dan kejelasan pesan. Pendekatan ini bertujuan agar informasi yang disampaikan tidak hanya menarik perhatian, tetapi juga memberikan pemahaman yang benar mengenai kepemiluan serta mendorong partisipasi masyarakat.

Untuk mendukung efektivitas pengelolaan media sosial, KPU Kota Cimahi didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, termasuk perangkat teknologi, jaringan internet yang stabil, serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang komunikasi dan media digital. Selain itu, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) menjadi bagian penting dalam mengatur perencanaan, produksi, hingga publikasi konten agar setiap informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan dan standar kelembagaan.

Penguatan kapasitas tim pengelola media sosial juga dilakukan melalui pelatihan secara berkala. Pelatihan tersebut difokuskan pada peningkatan kemampuan perencanaan strategi komunikasi, pembuatan konten digital, serta pengelolaan interaksi dengan publik. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kota Cimahi menegaskan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan harus bersifat resmi, netral, dan berimbang, serta tidak mengandung unsur yang dapat mempengaruhi pilihan politik masyarakat.

Di tengah derasnya arus informasi digital, tantangan berupa penyebaran informasi tidak benar atau hoaks juga menjadi perhatian serius. Penyebaran konten yang mengandung unsur pelanggaran hukum, seperti ujaran kebencian, fitnah, dan hasutan, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, KPU Kota Cimahi terus memperkuat pengawasan terhadap konten yang dipublikasikan serta meningkatkan keamanan akun media sosial sebagai langkah antisipatif.

Selain pengawasan konten, koordinasi internal antartim pengelola media sosial juga menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas layanan informasi publik. Dengan komunikasi internal yang baik, setiap konten yang dipublikasikan dapat dipastikan telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan visi dan misi lembaga. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik (public trust) terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Melalui pemanfaatan media sosial yang dikelola secara profesional dan bertanggung jawab, KPU Kota Cimahi berupaya semakin dekat dengan Gen Z dan masyarakat luas. Media sosial tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi kepemiluan, tetapi juga ruang komunikasi publik yang mendukung peningkatan literasi politik, partisipasi pemilih, serta penguatan demokrasi yang berintegritas.

 

  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

  Rulli Nasrullah, Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017).

Oleh:

Mahasiwa Internasional Women University

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 62 Kali.