
KPU Kota Cimahi Gelar Sosialisasi PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024
Cimahi, kota-cimahi.kpu.go.id – Jum’at, 29 Juli 2022, bertempat di Lantai 3 Kantor KPU Kota Cimahi, menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada partai politik calon peserta Pemilu se-Kota Cimahi dan para stake holder.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi Djayadi Racmat yang memaparkan garis besar Peraturan KPU tersebut, terutama yang menyangkut tugas dan peran serta KPU Kabupaten/Kota pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dijelaskan oleh Djayadi, bahwa tahapan ini dimulai dengan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu yang dilakukan oleh DPP Partai kje KPU RI. Jadi proses pendaftaran sepenuhnya berada di tingkat pusat, tidak ada pendaftaran di daerah. Ia juga menjelaskan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), merupakan alat bantu yang akan memudahkan dalam proses pendaftaran partai politik.
Ia juga menjelaskan tugas utama KPU Kabupaten/Kota adalah pada saat dilakukan verifikasi faktual, baik itu verifikasi faktual kepengurusan, kantor, keterwakilan perempuan, maupun keanggotaan sesuai tingkatan. Dalam proses verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Kota bisa diminta bantuan oleh KPU RI untuk melakukan klarifikasi, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data yang meragukan. Pada kesempatan itu, Djayadi juga menginformasikan bahwa di KPU Kota Cimahi sudah dibentuk Help Desk Pendaftaran, Verfikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, yang akan siap membantu apabila partai politik membutuhkan bantuan atau penjelasan.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cimahi Dhany Widjijanto, yang juga menjadi pembicara, menekankan pentingnya penggunaan aplikasi atau laman LinndungiHakmu, untuk memastikan anggota partai politik terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Hal ini penting, karena salah syarat anggota partai politik dinyatakan Memenuhi Syarat adalah Nomor Induk Kependudukannya harus terdaftar di DPB.
Turut hadir dalam acara Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Cimahi, Perwakilan Bakesbangpol Kota Cimahi, Perwakilan Kodim 0609 Cimahi, dan Perwakilan Polres Cimahi.
(HumasDevi/EdWina)