
KPU Kota Cimahi mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Media Sosial KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan Persiapan Kegiatan Parmas Insight, Kamis (2/10/2025).
CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengikuti kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Media Sosial KPU Kabupaten/Kota dan Persiapan Kegiatan Parmas Insight yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Kamis (2/10/2025).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia, menekankan bahwa hasil evaluasi ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi para anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
“Di era digital saat ini, kehadiran KPU di ruang publik virtual sama pentingnya dengan kehadiran fisik di TPS. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024, sebanyak 78% warga Indonesia mengakses informasi politik dan pemilu melalui media sosial. Ini berarti, apa yang disampaikan di Instagram, X, YouTube, atau situs web, akan jauh lebih cepat sampai ke masyarakat dibandingkan dengan baliho atau spanduk," ucapnya.
Namun, hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Masih ada KPU Kabupaten/Kota yang belum konsisten memperbarui konten. Kedua, ada yang belum memiliki akun media sosial sebagai saluran komunikasi dengan publik. Ketiga, interaksi dengan masyarakat di media sosial masih tergolong minim. Padahal, keberhasilan sosialisasi bukan hanya dilihat dari banyaknya postingan, tetapi dari seberapa besar publik terlibat dan merasa dekat dengan KPU.
Menurutnya, media sosial bukan sekadar formalitas, melainkan sarana untuk membangun kedekatan emosional dengan pemilih. Hal ini juga penting untuk menumbuhkan kepercayaan dan memastikan partisipasi yang bermakna.
Hedi menegaskan bahwa jika KPU mengabaikan ruang digital, suara KPU bisa tenggelam oleh algoritma media sosial yang dikuasai buzzer. Tentu KPU tidak ingin dianggap tidak produktif hanya karena tidak ada tahapan. Media sosial bukan pekerjaan tambahan, tapi bagian dari mandat pendidikan pemilih yang berkelanjutan. Tanpa tahapan pun, KPU tetap punya tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga kehadiran di ruang publik.
Hedi juga menambahkan bahwa keterbatasan justru bisa memicu lahirnya kreativitas. Kondisi tanpa tahapan seharusnya tidak menjadi alasan untuk bermalas-malasan atau berhenti berinovasi.
Sebagai langkah nyata, mulai 8 Oktober 2025, KPU Provinsi Jawa Barat akan meluncurkan program baru bernama “Parmas Insight”. Program ini lahir dari kesadaran bahwa tantangan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat tidak berhenti ketika tahapan pemilu atau pilkada selesai.
Dalam kegiatan ini, seluruh anggota Divisi Parmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat akan berbagi pengalaman, gagasan, dan strategi sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Beragam topik akan dibahas seperti pendidikan pemilih di sekolah dan kampus.
Topik lainnya mencakup pendekatan ke komunitas adat, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal. Termasuk juga pengelolaan media sosial dan kehumasan serta strategi meningkatkan partisipasi pemilih muda.
Inovasi sosialisasi tanpa anggaran besar juga akan menjadi pembahasan dalam forum tersebut. Dengan cara ini, kita memastikan bahwa ruang informasi publik tetap terisi oleh edukasi politik yang benar, relevan, dan berkelanjutan. (DSP)