
Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan KPU Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024 Periode 2
CIMAHI - Sebagai bentuk komitmen terhadap perofesionalisme dan integritas kerja, KPU Kota Cimahi melaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Periode 2, Senin dan Selasa, 13-14 Oktober 2025.
Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada satuan kerja KPU Kota Cimahi, Taufik Mulyana dan Devina Martha Giovanni disaksikan langsung oleh Sekretaris KPU Kota Cimahi, Charlyasi M. Siadari dan Kepala Sub Bagian Parmas dan SDM KPU Kota Cimahi, Yusti Rahayu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian yang bertujuan untuk menetapkan hak dan kewajiban antara pegawai PPPK dan lembaga, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui penandatanganan SPK ini, diharapkan para PPPK di lingkungan KPU Kota Cimahi dapat memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan semangat profesionalisme, integritas, serta dedikasi tinggi untuk mendukung kinerja kelembagaan KPU Kota Cimahi.
Sesuai dengan arahan dari Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Barat agar selanjutnya Surat Perjanjian Kerja (SPK) ynag telah ditandatangan oleh yang bersangkutan, diserahkan segera kepada KPU Provinsi Jawa Barat. SPK diserahkan secara langsung oleh Kepala Sub Bagian Parmas dan SDM KPU Kota Cimahi, Selasa (14/10/2025). (dsp).