Mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan di Lingkungan KPU
CIMAHI – KPU Kota Cimahi mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan di Lingkungan KPU, Pada Hari Selasa Tanggal 21 Oktober 2025 secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi, Emsidelva Okasti, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Djayadi Rachmat, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia La Media, S.Hut., MM, didampingi oleh seluruh Staf sekretariat di KPU Kota Cimahi.
Rapat ini dilaksanakan untuk meningkatkan dan penguatan kinerja pengawasan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. hadir sebagai narasumber dan memberikan penyampaian materi seperti BPK, BPKP, Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.
Kegiatan ini dihadiri oleh Iffa Rosita selaku anggota KPU RI. Pada kesempatan ini Iffa menjelaskan mengenai perbedaan antara Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1356 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan tugas Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya hadir sebagai pemateri dari BPKP yang membahas mengenai overview penyelenggaraan SPIP, selanjutnya dari Kepolisian yang membahas mengenai Sinergitas KPU dan APH dalam Penanganan dan Penyelesaian Kasus Tipikor, dari Kejaksaan yang menjelaskan Peran APIP dan Biro Hukum atas permasalahan Tipikor pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan dari KPK yang memberikan pengarahan tentang Sosialisasi Whistle Blowing System dan terakhir dari BPK yang memberikan materi tentang Komitmen Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. (fhm)