NgaCa (Ngajak Baca) PKPU tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
CIMAHI - KPU Kota Cimahi mengadakan kegiatan NgaCa (Ngajak Baca), Pada Hari Rabu Tanggal 22 Oktober 2025 bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor KPU Kota Cimahi. Pada kesempatan ini membahas mengenai perbedaan antara Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota komisioner KPU Kota Cimahi, Sekretaris KPU Kota Cimahi dan Staff Sekretariat KPU Kota Cimahi.
Pada kesempatan ini Emsidelva Okasti membuka kegiatan sekaligus menyampaikan bahwa setiap Subbag harus mengetahui tugas, fungsi dan wewenang, karena PKPU tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja telah mengalami beberapa kali perubahan. Selanjutnya Kasubbag Wina Winiarti menyampaikan mengenai tugas, fungsi dan wewenang Sekretariat KPU Kabupaten/Kota seperti yang telah diatur didalam PKPU Nomor 14 Tahun 2020 pada Pasal 227, 228 dan 229. Selanjutnya menjelaskan mengenai perubahan pasal 231 dan 232 yang mengalami perubahan didalam PKPU Nomor 14 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 21 Tahun 2023.
Kegiatan Ngaca (Ngajak Baca) diharapkan dapat menjadi sarana untuk menambah pengetahuan dan wawasan di lingkungan KPU Kota Cimahi. (fhm)