Unit Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Kota Cimahi
CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi membentuk Unit Pencegahan Kekerasan Seksual (UPKS) sebagai wujud komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, beretika, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Pembentukan unit ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU.
UPKS KPU Kota Cimahi memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi, edukasi, serta pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Bentuk kekerasan seksual yang dimaksud meliputi pelecehan seksual fisik maupun nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain upaya pencegahan, unit ini juga bertugas untuk:
1. Melaksanakan sosialisasi dan pendidikan tentang pencegahan kekerasan seksual.
2. Memberikan masukan kebijakan untuk mencegah potensi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU.
3. Menyusun materi edukasi dan sosialisasi anti kekerasan seksual yang berkesinambungan.
KPU Kota Cimahi mengajak seluruh jajaran dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya ini dengan cara melapor jika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan seksual.
Pelaporan dapat dilakukan langsung dengan datang ke Ruang Unit Pencegahan di Kantor KPU Kota Cimahi pada hari dan jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00–16.00, Jumat pukul 08.00–16.30), atau tidak langsung melalui:
???? Email: kpukotacmh@gmail.com
???? WhatsApp: +62 821-2199-0726
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kota Cimahi untuk menegakkan nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan keadilan gender dalam setiap aspek penyelenggaraan Pemilu. (dsp)