Berita Terkini

Penguatan Akuntabilitas: KPU Kota Cimahi Ikuti Konsolidasi PIPK, Pastikan Kualitas Laporan Internal

CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan dan akuntabilitas pelaksanaan program/kegiatan. Dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut, KPU Kota Cimahi telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan Penyusunan Laporan Penilaian Internal Pelaksanaan Kegiatan (PIPK) Tingkat Lembaga (Konsolidasi) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia (KPU RI), Rabu (26/11/2025).

Kegiatan konsolidasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh satuan kerja KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk KPU Kota Cimahi, memiliki pemahaman dan keseragaman dalam menyusun laporan PIPK. PIPK adalah instrumen penting untuk mengukur efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan pelaksanaan program yang telah dilakukan oleh KPU.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus utama dalam kegiatan konsolidasi ini meliputi:

  • Penyelarasan Pedoman: Memastikan laporan yang disusun oleh KPU Kota Cimahi sudah sesuai dengan pedoman dan standar baku yang ditetapkan oleh KPU RI.

  • Peningkatan Kualitas Data: Memperkuat metodologi pengumpulan dan analisis data untuk menghasilkan laporan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Identifikasi Risiko: Melakukan identifikasi terhadap potensi risiko dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, serta merumuskan langkah mitigasi yang tepat.

  • Konsolidasi Laporan: Memastikan semua data dan laporan di tingkat daerah dapat dikonsolidasikan secara sistematis menjadi Laporan PIPK tingkat Lembaga KPU secara keseluruhan.

Komitmen KPU Kota Cimahi Sekretaris KPU Kota Cimahi, Charlyasi M. Siadari, menyatakan bahwa partisipasi dalam konsolidasi PIPK ini sangat penting. "Akuntabilitas adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Dengan mengikuti kegiatan ini, KPU Kota Cimahi memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan dan setiap kegiatan yang dilaksanakan telah dilaporkan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Laporan PIPK yang berkualitas merupakan cerminan dari manajemen risiko dan pengendalian internal yang baik di lingkungan KPU Kota Cimahi. Hasil laporan ini akan menjadi dasar bagi perbaikan berkelanjutan dan peningkatan kinerja kelembagaan di masa mendatang, terutama dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah selanjutnya. (Dhea-staf Parmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali