Perkuat Integritas Lembaga, KPU Kota Cimahi Ikuti Program Membahas Hukum Chapter #13 JDIH KPU Jawa Barat
CIMAHI – Dalam upaya menjaga marwah lembaga dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, Sekretaris KPU Kota Cimahi, Charlyasi M. Siadari, bersama Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Wina Winiarti, serta jajaran staf mengikuti program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #13, Kamis (4/12/2025).
Program strategis ini mengangkat tema krusial yakni Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System), Pengendalian Gratifikasi, dan Penanganan Benturan Kepentingan. Hadir sebagai narasumber utama, Evert Kaseh (Auditor Ahli Muda Inspektorat Utama Setjen KPU RI), yang memaparkan langkah-langkah mitigasi risiko hukum di lingkungan kerja KPU.
Sekretaris KPU Kota Cimahi menekankan bahwa keikutsertaan ini adalah langkah nyata dalam memastikan seluruh personel KPU Kota Cimahi bekerja berdasarkan prinsip transparansi. “Ini adalah komitmen kami untuk memastikan organisasi tetap sehat, bebas dari intervensi kepentingan, dan memiliki sistem pengaduan yang kredibel demi Pemilu yang bermartabat,” tegasnya.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai tiga pilar penting tata kelola yang baik: Whistleblowing System, Pengendalian Gratifikasi, dan Penanganan Benturan Kepentingan.
Melalui pembekalan dari Inspektorat Utama KPU RI, jajaran KPU Kota Cimahi memperoleh wawasan komprehensif mengenai:
-
Whistleblowing System: Mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman dan rahasia.
-
Pengendalian Gratifikasi: Batasan dan prosedur penolakan atau pelaporan pemberian terkait jabatan.
-
Benturan Kepentingan: Cara mengidentifikasi dan menangani situasi yang dapat memengaruhi objektivitas kerja.
Penerapan ketiga hal ini menjadi kunci bagi KPU Kota Cimahi untuk memitigasi risiko hukum dan menjaga kepercayaan publik dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.(Parmas KPU Kota Cimahi)