Penguatan Pemahaman Teknis PAW DPRD, KPU Kota Cimahi Ikuti Bimtek se-Jawa Barat

KABUPATEN BANDUNG - Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi, Yosi Sundansyah, didampingi Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum KPU Kota Cimahi, Wina Winiarti, menghadiri Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Bandung pada Selasa, 16 Desember 2025.

Bimbingan teknis ini dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, yang sekaligus menyampaikan materi utama terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam paparannya, disampaikan ketentuan, tahapan, serta prosedur teknis pelaksanaan PAW yang harus dipedomani oleh KPU kabupaten/kota dalam rangka menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi.

Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, peserta mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme PAW, termasuk aspek regulasi, administrasi, dan koordinasi antar lembaga terkait. Kegiatan ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi antara KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat dalam mengimplementasikan ketentuan PAW sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU Kota Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme jajaran melalui kegiatan bimbingan teknis, sebagai upaya mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan secara akuntabel, transparan, serta berintegritas, khususnya dalam penyelenggaraan proses Penggantian Antar Waktu anggota DPRD. (DSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 18 Kali.