Perdalam Ilmu Hukum, KPU Kota CImahi ikuti Program Membahas Hukum Seri #14

CIMAHI - Menjelang akhir tahun 2025, KPU Kota Cimahi terus memperkuat sinergi dan koordinasi di bidang hukum dengan mengikuti program rutin Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Jawa Barat, yaitu “MH: Membahas Hukum” Seri #14, yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi Jawa Barat serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan informasi hukum di lingkungan KPU.

Forum diskusi ini menghadirkan Ibu Aneu Nursifah dan Ibu Sophia Kurniasari Purba sebagai narasumber. Melalui pemaparan dan diskusi yang komprehensif, kegiatan ini menjadi ruang evaluasi strategis terhadap pengelolaan dan penyajian informasi hukum, sekaligus sarana penyamaan persepsi dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kinerja kelembagaan KPU secara berjenjang.

Dalam diskusi tersebut, dibahas berbagai isu dan perkembangan terkini terkait pengelolaan JDIH, mulai dari konsistensi penyajian produk hukum, pemutakhiran regulasi, hingga penguatan peran JDIH sebagai sumber informasi hukum yang mudah diakses, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh publik. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya koordinasi yang koheren antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar layanan informasi hukum dapat berjalan secara selaras dan berkelanjutan.

Dengan mengikuti kegiatan “MH: Membahas Hukum” Seri #14, KPU Kota Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Partisipasi aktif dalam forum ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja KPU.

KPU Kota Cimahi mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau perkembangan kinerja lembaga, khususnya dalam penyediaan layanan informasi hukum yang transparan, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan publik. (DSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 31 Kali.