Mengikuti Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat SERI #15
CIMAHI - KPU Kota Cimahi mengikuti kegiatan Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #15 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini mengangkat studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan 3. Program MH Seri #15 menghadirkan narasumber Misbahudin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cianjur.
Melalui kegiatan ini, peserta diajak untuk mengulas secara komprehensif kronologi peristiwa yang terjadi di sejumlah TPS Desa Mentengsari, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur, proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi, hingga lahirnya amar putusan berupa perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). Pembahasan dilakukan secara dialektis dan kritis, mencakup dalil para pihak, keterangan pihak terkait, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, serta implikasi tindak lanjut putusan di lapangan.
Keikutsertaan KPU Kota Cimahi dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman jajaran penyelenggara pemilu di bidang hukum, khususnya dalam mitigasi risiko hukum serta penguatan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.
Melalui Program MH JDIH KPU Provinsi Jawa Barat, diharapkan seluruh satuan kerja KPU, termasuk KPU Kota Cimahi, semakin siap dan cermat dalam menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.