
Ekspose Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kota Cimahi
Bertempat di Ruang Audio Visual RPP KPU Kota Cimahi, seluruh Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Cimahi menghadiri Ekspose terkait Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kota Cimahi, yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kota Cimahi Yusti Rahayu, Senin (13/6).
Dalam pemaparannya, Yusti menyebutkan bahwa Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya manusia aparatur.
KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum memberikan akses dan pelayanan kepada pemilih, peserta pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, pelaksanaan Reformasi Birokrasi selain merupakan wujud kepatuhan, juga merupakan kebutuhan agar dapat mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat.
Yusti menjelaskan, Reformasi Birokrasi, termasuk di KPU Kota Cimahi harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan delapan area perubahan Reformasi Birokrasi yang menjadi fokus pembangunan sebagaimana tertera dalam Road Map Reformasi Birokrasi Komisi Pemilihan Umum 2020-2024, yaitu antara lain: 1) Manajemen Perubahan; 2) Deregulasi Kebijakan; 3) Penataan Organisasi; 4) Penataan Tatalaksana; 5) Penataan SDM Aparatur; 6) Penguatan Akuntabilitas Kinerja; 7) Penguatan Pengawasan; 8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
“Dengan tercapainya delapan area perubahan tersebut, diharapkan tercipta birokrasi yang bersih, akuntabel dan kapabel, serta terlaksananya pelayanan prima, demi terwujudnya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas dan berintegritas”, ungkapnya.
(HumasDevi/edWina)