Berita Terkini

KPU Kota Cimahi Gelar Diseminasi Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022

Cimahi, kota-cimahi.kpu.go.id – Jum’at, 16 September 2022, bertempat di Lantai 3 Kantor KPU Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi menggelar Diseminasi Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dihadiri oleh Narahubung partai politik calon peserta Pemilu se-Kota Cimahi.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi Djayadi Racmat yang memaparkan garis besar perubahan keputusan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa secara umum, perubahannya terletak pada jadwal tahapan tindak lanjut verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan, dan jadwal klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya. 

Pada kesempatan itu, Djayadi juga memaparkan rekap hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang telah dilakukan oleh KPU Kota Cimahi. Ia pun mengingatkan kepada partai politik untuk dapat memanfaatkan masa perbaikan saat ini, dengan sebaik-baiknya karena hanya saat inilah kesempatan untuk memperbaiki agar bisa lolos verifikasi dan membuka kesempatan untuk menjadi peserta Pemilu 2024. 

Turut hadir dalam acara Anggota Bawaslu Kota Cimahi, Perwakilan Bakesbangpol Kota Cimahi, Perwakilan Kodim 0609 Cimahi, dan Perwakilan Polres Cimahi. 

(HumasDevi/EdWina)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 404 kali