Berita Terkini

KPU Kota Cimahi Gelar Kegiatan NgaCa PKPU

Kota Cimahi-Mengawali kegiatan dalam Tahun 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menggelar kegiatan NgaCa (ngajak baca) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Pemilihan Umum, bertempat di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren TTUC Nomor 108 Kota Cimahi, Selasa (4/1).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Tim JDIH KPU Kota Cimahi sejak tahun 2021 lalu itu, dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi, Sri Suasti, SH, dihadiri oleh komisioner, sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kota Cimahi. Teknisnya para peserta diajak untuk membaca pasal per pasal, ayat per ayat PKPU secara bergiliran, kemudian dilakukan pembahasan dan didiskusikan agar isi PKPU tersebut dapat dipahami bersama.

“Kegiatan rutin semacam ini, diharapkan dapat menjadi sarana penguatan kelembagaan dan peningkatan kompetensi keluarga besar KPU Kota Cimahi,” kata Sri Suasti.

Oleh karena hanya berisi 3 bab, 6 bagian, 21 pasal dan 56 ayat, NgaCa PKPU Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 23 Desember 2021, diundangkan tanggal 24 Desember 2021 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan ini, selesai dalam  satu kali pertemuan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 104 kali