
KPU Kota Cimahi Gelar Webinar NgaCa
Cimahi, Webinar Ngaca (ngajak maca), yang digelar oleh KPU Kota Cimahi dengan tema”Menuju Pemilu dan Pemilihan 2024: Penguatan Literasi Peraturan Perundang-Undangan Kepemiluan, melalui aplikasi Zoom Meeting (daring), pada Senin, 31/1/2022. Dengan Narasumber dari KPU Provinsi Jawa Barat, yaitu Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas Idham Holik, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Alwan Sovnidar.
Sambutan Ketua KPU Kota Cimahi Mohammad Irman, menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan Ngaca (ngajak maca) merupakan harapan ke depan kita menjadi penyelenggara yang berkualitas untuk pelaksanaan penyelenggaran pemilu dan pemilihan secara lancar dan sukses. Kiranya tanggungjawab suksesnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan bukan hanya tanggungjawab KPU Kota Cimahi saja tetapi pemerintah Kota Cimahi, dan seluruh lapisan masyarakat kota Cimahi. Dengan Webinar Ngaca diharapkan kesadaran kepada para pihak akan pentingnya membaca sehingga pemilih menjadi cerdas, dan pemilih yang mandiri serta bertanggung jawab, ujar Irman.
Selanjutnya sambutan Plt Walikota Cimahi Ngatiyana, menyampaikan bahwa pentingnya budaya literasi melalui Ngaca merupakan gerakan budaya membaca. Budaya membaca merupakan tugas mulia yang dapat di mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat secara luas.
Melalui budaya literasi mempunyai tujuan mendukung suksesnya pemilu dan pemilihan yang Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan Jurdil (jujur, dan adil). Mudah-mudahan cita-cita untuk melibatkan peran serta masyarakat mendapatkan ridho Allah SWT, ujar Ngatiyana.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Alimubarok, mengatakan bahwa terkait Webinar Ngaca Peraturan Perundang-Undangan tentang Kepemiluan, KPU Provinsi Jawa Barat mengapresiasi kegiatan ini. Bahwa pemilu sudah di tetapkan, tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan suara, dan tahapan akan dimulai dipertengahan tahun 2022.
Terkait Pemilihan di kota Cimahi yang seharusnya di tahun 2022, tetapi karena tidak adanya perubahan regulasi, maka kota Cimahi akan melaksanakan pemilihan di tahun 2024. Pemilihan kota Cimahi merupakan tanggungjawab KPU Kota Cimahi, beserta pemerintah Kota Cimahi, dan seluruh masyarakat kota Cimahi. Kesiapan anggaran untuk pemilihan kota Cimahi harus disiapkan, serta kesiapan SDM (sumber daya manuasia), salah satunya tentang informasi dan komukasi.
Di tahun 2024 kota Cimahi akan melaksanakan pemilu dan pemilihan di satu tahun yang sama, ini merupakan sejarah baru. Penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ini kedepan dilaksanakan dengan bijak, sukses, dan berkualitas dengan spirit berkolaborasi, spirit bebarengan, spirit ini melalui akur sauyunan yang merupakan nilai di masyarakat kita untuk sama-sama melaksanakan pemilu dan pemilihan berkualitas dan berintegritas, ujar Rifqi.
Selanjutnya paparan dari Narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Reza Alwan Sovnidar, mengatakan bahwa JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen secara tertib , terpadu, dan berkesinambungan, serta lengkap, akurat, mudah, dan cepat, dan pada intinya kami mendukung kegiatan Webinar Ngaca ini. Kemudian fungsi JDIH adalah salah satu upaya penyediaan pembangunan bidang hukum untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, untuk memudahkan pencarian dan penulisan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi lainnya, untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.
Kekurangan untuk mengakses produk hukum sering berakibat ketidakpastian kepada para pihak, sehingga menjadi salah paham, dan ini merupakan tantangan bagi penyelenggara pemilu untuk menyajikan program yang mudah diakses oleh khalayak. Langkah selanjutnya agar sesegera mungkin untuk melakukan up date regulasi untuk dapat di akses masyarakat secara luas, kami apresiasi atas kegiatan Ngaca KPU Kota Cimahi, ujar Reza.
Paparan Narasumber selanjutnya Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas Idham Holik mengatakan bahwa arti pentingnya demokrasi yang baik adalah demokrasi yang dengan pengetahuan, pengetahuan yang berdasarkan hukum (supremasi hokum). Pada pelaksanaan penyelenggaran pemilu dan pemilihan apabila masih adanya hate speech (ujaran kebencian), dan berita hoax (berita bohong), maka pelaksanaan pemilu dan pemilihan jelas akan terganggu. Krisis literasi harus menjadi agenda kita terutama literasi kita harus mempunyai konsep belajar seumur hidup. Sesibuk apapun kita , kita harus menyempatkan diri untuk membaca, maka diharapkan kita akan memahami pelaksanaan regulasi secara baik. Literasi merupakan kemampuan membaca, menulis, kemampuan memahami, menciptakan, mengkomunikasikan, dengan pemahaman hukum, kita berharap paham tentang regulasi, ujar Idham.
( Humas KPU Kota Cimahi)