Berita Terkini

KPU Kota Cimahi Menerima Kunjungan Audiensi DPC Partai Bulan Bintang Kota Cimahi

Cimahi, kota-cimahi.kpu.go.id – Ditengah pelaksanaan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, KPU Kota Cimahi menerima kunjungan silaturahmi DPC Partai Bulan Bintang Kota Cimahi, Selasa, 9 Agustus 2022.

 

Rombongan yang terdiri atas Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kota Cimahi Amirrudin, Bendahara DPC Partai Bulan Bintang Wawan Setiawan, beserta para pengurus tingkat PAC ini diterima oleh Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Djayadi Rachmat, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Dhany Widjijanto, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM H.Abidin, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti, dan Sekretaris KPU Kota Cimahi Charly Siadari di Lantai 3 Kantor KPU Kota Cimahi.

 

Pada kesempatan itu, Amirrudin mengemukakan maksud dan tujuan kunjungan adalah untuk bersilaturahmi dan memperkenalkan struktur kepengurusan DPC Partai Bulan Bintang Kota Cimahi terbaru. Perkenalan ini disambut baik oleh KPU Kota Cimahi. Djayadi Rachmat mengemukakan harapan terjalinnya kerjasama yang baik antara KPU dengan partai politik, mengingat jadwal tahapan yang semakin mepet. Ia juga menjelaskan tentang alur verifikasi administrasi dan verifikasi faktual  partai politik calon peserta Pemilu. Dia juga menambahkan, jika masih ada yang belum dipahami, KPU Kota Cimahi menyediakan Help Desk yang akan siap membantu apabila ada pertanyaan atau pun permasalahan seputar tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu.

 

Sri Suasti menjelaskan tentang fungsi Liaison Officer (LO) partai politik, yaitu sebagai penyambung lidah dari KPU ke partai politik, dan sebaliknya. Dengan adanya LO, KPU tidak akan menghubungi pihak lain selain LO, begitu juga sebaliknya, pimpinan partai akan berkabar ke KPU melalui LO. Karena itu, Ia mengingatkan LO haruslah orang yang bisa standby untuk menerima informasi dan kemudian dapat meneruskannya ke partai politik.

 

Berkenaan dengan Daftar Pemilih, Dhany Widjijanto mengingatkan untuk mengecek terdaftar atau tidaknya NIK anggota partai politik di dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) melalui aplikasi atau website lindungihakmu. Hal ini penting, karena apabila ternyata NIK nya tidak terdaftar dalam DPB, maka anggota partai politik tersebut akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Menutup pertemuan itu, Mohamad Irman mengemukakan harapan terciptanya sinergi antara KPU dengan partai politik, agar tahapan berjalan lancar. (*)

 

(HumasDevi/EdWina)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 393 kali