Berita Terkini

Laksanakan Peningkatan Kinerja, Profesionalitas, Integritas, dan Tetap Berpedoman pada Kode Etik untuk Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Berkualitas

Cimahi, kota-cimahi.kpu.go.id - Memasuki tahapan Pemilu Tahun 2024, setiap penyelenggara harus melakukan upaya terbaik dalam menghadapinya. Salah satu caranya adalah mampu melaksanakan perintah dari KPU RI sebagaimana tercantum dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 504/SDM.13-SD/04/2022 tanggal 6 Juli 2022 perihal Perintah, hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi Sri Suasti saat menjadi pembina apel pagi KPU Kota Cimahi, Senin 11 Juli 2022, yang dilaksanakan di Halaman Kantor KPU Kota Cimahi dan dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Cimahi.

Perintah dari KPU RI diantaranya adalah memerintahkan semua Ketua dan Anggoya KPU se Indonesia untuk dapat meningkatkan kinerja, menjaga profesionalitas, kemandirian/netralitas, dan integritas. Perintah selanjutnya adalah tidak melanggar kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan/atau pakta integritas, serta mempedomani PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga PKPU Nomor 8 Tahun 2019.

Pada kesempatan itu, Sri juga mengingatkan untuk memperkuat pertahanan dari masing-masing individu karena dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, tidak menutup kemungkinan munculnya godaan-godaan yang akan menjerumuskan dan merusak kualitas penyelenggaran Pemilu. (*)

(HumasDevi/edWina)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 421 kali