
MEDIA CENTER SALAH SATU PILAR SUKSESNYA PEMILU DAN PEMILIHAN 2024
Cimahi, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Jajaran Pejabat, dan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat serta dua Narasumber dari Anggota Dewan Pikiran Rakyat dan dari Universitas Pasundan, menghadiri pada acara penyelenggaraan Pelatihan Komunikasi Media Bagi Pengelola Media Center KPU Provinsi dan Kabupaten /Kota Di Jawa Barat, pada hari Senin, 13/12/2021, di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat.
Di Era Digitalisasi ini lembaga penyelenggara pemilu harus mampu melayani informasi kepada public, dengan memanfaatkan media center untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan KPU, baik kegiatan KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten dan Kota. Kemajuan media berbasis elektronik menjadi tuntutan public, dan untuk membangun kepercayaan public (public trust). Pada penyampaian informasi tersebut, tentu saja memperbincangkan tentang kepemiluan yang demokratis ujar Rifqi Ali Mubarok.
Disampaikan oleh Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat Undang Suryatna, bahwa segala prestasi KPU perlu dan penting untuk di publikasikan di media social melalui website , IG, maupun facebook menggunakan cara-cara yang dikemas dengan baik. Penyampaian berita-berita yang di publikasikan di media social dengan cara yang tidak baik hanya akan memberikan kesan atau opini yang buruk bagi masyarakat.
Ketua Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Barat Idham Holik, mengatakan bahwa media center merupakan salah satu sarana informasi yang penting artinya bahwa di era digitalisasi ini siapapun akan tertinggal, apabila tidak menguasai informasi. Program internet masuk desa merupakan bagian dari Disrupsi Digitalisasi. Munculnya berita-berita hoax di media social sangatlah meresahkan masyarakat, dan membuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga penyelenggara pemilu menjadi menurun. Berita- berita bohong tersebut harus kita tangkal melalui media social.
Narasumber dari Anggota Dewan Redaksi Pikiran Rakyat Erwin Kustiman, mengatakan bahwa peranan media center dapat dilakukan secara personal artinya sekarang ini secara internal lembaga tersebut dapat membentuk Pengelola media center. Terpenting dalam pembuatan berita harus memenuhi unsur 5 W dan 1 H yaitu What, Who, Where, When, dan Why, serta How. Berita- berita politik yang dimuat di media social menjadi trend atau popular, dan di akses oleh kalangan generasi Z (generasi era tahun 1995-2005), menurut survei LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
Pilihan untuk mengakses pada media social bagi kalangan anak muda mempunyai beberapa alasan, yaitu karena lebih cepat, akurat,factual, dan mudah. Tentu saja penulisan di media social harus hati-hati,jangan sampai memuat berita tentang hate speech (ujaran kebencian), blasphemy (unsur sara terkait keagamaan), fitnah, dan menghasut. Sanksi atas penulisan di media sosial yang mengandung unsur pelanggaran dapat di jatuhi sanksi, sesuai UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
Paparan narasumber berikutnya dari Dosen Ilmu Komputer FISIP Unpas Irwan Tarmawan, menyampaikan materi tentang Desain Komunikasi Visual: Talk With Visual. Langkah yang harus ditempuh untuk membuat suatu informasi melalui visual atau gambar, ada beberapa tahapan diantaranya tahap pertama adalah ide, tahap kedua adalah eksekusi atau pengambilan keputusan, dan tahap ketiga adalah produksi. Dalam paparan tersebut bahwa dari visual yang di tampilkan untuk informasi kepada public, jangan sampai mendominasi judulnya, artinya judul tersebut harus dominan. (hupmas KPU Kota Cimahi)