
MEMBANGUN PROFESIONALISME SEJAK DINI DI KPU JAWA BARAT
Menurut hasil survey Litbang Kompas pada tanggal 24 Januari 2025 menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum memperoleh citra publik yang tinggi, KPU berada diperingkat ketiga dengan nilai persentase sebesar 80,3 %, menurut Yohan Wahyu, selaku Peneliti Litbang Kompas, bahwa peningkatan citra KPU tidak terlepas dari keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Umum pada tahun 2024[1].
Pada tahun 2029 Indonesia akan menyelenggarakan Proses Pemilihan Umum kembali, sehingga hal tersebut menjadi nilai positif untuk menjadikan Pemilu yang aman damai dan meningkatkan kepercayaan masyarakat bagi Komisi Pemilihan Umum khususnya di Provinsi Jawa Barat. Dalam Proses Pemilihan umum, masyarakat akan memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang proses pemilihannya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Memahami esensi dari penyelenggaraan Proses Pemilihan Umum, maka menjadi salah satu anggota dari Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Jawa Barat merupakan tugas yang berat sehingga dituntut sikap profesionalisme agar tingkat kepercayaan masyarakat dalam Proses Pemilihan Umum pada tahun 2029 menjadi 100%.
Mengembangkan sikap profesionalisme sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Jawa Barat sejak dini adalah mengetahui fungsi, tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan, tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, memiliki komitmen untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta bersikap Netral sehingga tidak memihak salah satu calon yang akan menjadi kontestan dalam proses Pemilihan Umum.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilakukan setiap 5 tahun sekali merupakan Hak Kontitusi Masyarakat sebagai sarana untuk memilih calon yang terbaik, sehingga hak-hak masyarakat yang sebelumnya terabaikan bisa dipulihkan oleh kandidat yang telah terpilih. Berdasarkan hal tersebut Anggota Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Jawa Barat memiliki tugas untuk menetapkan keputusan-keputusan yang bijaksana, proses pelaksanaan Pemilihan Umum yang dilakukan secara transparan sehingga diketahui oleh masyarakat luas, dan terakhir calon peserta pemilihan umum telah memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta akan memenuhi janji yang diucapkan pada saat kampanye.
Apabila sikap profesionalisme telah melekat dan tertanam dalam pikiran akan menghasilkan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang baik, karena sudah terjalin rasa kepercayaan yang tinggi antara Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak penyelenggara Pemilihan Umum, Partai Politik dan Peserta Independen sebagai Peserta yang mengikuti Pemilihan Umum, dan masyarakat sebagai pihak yang akan memilih salah satu calon dari Peserta Pemilihan Umum, sehingga semua pihak akan menerima hasil dari proses penyelenggaran Pemilihan Umum.
[1] Disadur dari https://nasional.kompas.com/read/2025/01/24/06404021/survei-litbang-kompas-kpu-dan-bawaslu-masuk-tiga-besar-lembaga-dengan-citra padal tanggal 24 Januari 2025 Penulis Singgih Wiryono, dan Robertus Belarminus.