Berita Terkini

Ngareng Episode 06: Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pemilu

Dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas LUBER dan JURDIL, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini dikemukakan oleh Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman saat menjadi pengisi acara dalam program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode 7, yang disiarkan dalam kanal YouTube KPU Kota Cimahi.

 

Irman mengemukakan bahwa terdapat 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu yang harus bisa diwujudkan. Prinsip yang pertama adalah Mandiri, setiap penyelenggara harus mandiri tidak dapat diintervensi pihak mana pun. Selanjutnya adalah Jujur, diartikan setiap penyelenggara Pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip Adil, bermakna setiap penyelenggara harus memberikan perlakuan yang sama kepada semua pemilih. Penyelenggaraan Pemilu juga harus memenuhi prinsip berkepastian hukum, untuk mengantisipasi adanya gugatan, setiap tahap penyelenggaraan Pemilu harus berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penyelenggaraan Pemilu juga harus berjalan secara tertib, dengan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan. Prinsip selanjutnya adalah terbuka, maksudnya dalam penyelenggaraan Pemilu segala sesuatu tidak ada yang ditutup-tutupi, semua informasi harus terbuka. Penyelenggara Pemilu juga harus mampu bekerja secara proporsional dan profesional sesuai dengan aturan. Penyelenggaraan Pemilu harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi kinerja maupun segi anggaran,  sesuai dengan prinsip akuntabel,  selain itu juga harus berjalan secara efektif dan efisien.

 

Sebagai penutup, Irman menyatakan bahwa pengaturan penyelenggaraan Pemilu dengan asas dan prinsip tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin  konsistensi pengaturan pengaturan Pemilu, memberi kepastian hukum, dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.

 

“Dengan adanya prinsip dan asas tersebut, sebagai bukti bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, dilaksanakan tidak secara asal-asalan, karena ada aturan, asas, prinsip, dan tujuan yang ingin dicapai”, pungkasnya. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 224 kali