
Ngareng Episode 09: Siapa Peserta Pemilu Legislatif?
Pemungutan Suara Pemilu serentak tahun 2024 sudah ditetapkan akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Hal ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 21/PL.01-Kpt/01/2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serentak Tahun 2024.
Terdapat berbagai tahapan, program, dan jadwal yang harus dilalui sebelum hari dan tanggal pemungutan suara tersebut. Salah satu tahapan yang sangat penting adalah penetapan peserta Pemilu. Siapa saja peserta Pemilu? Menurut Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Seperti telah disebutkan, bahwa partai politik merupakan peserta Pemilu untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten/kota. Apakah semua Partai Politik yang ada di Indonesia dapat dikategorikan sebagai peserta Pemilu? Pertanyaan ini dijawab oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cimahi Djayadi Rachmat saat menjadi pengisi acara Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi Episode 09 yang ditayangkan di Kanal Youtube KPU Kota Cimahi.
Menurut Djayadi, tidak semua partai politik berhak menjadi peserta Pemilu. Hanya Partai Politik yang telah ditetapkan/lulus verifikaksi KPU yang berhak menjadi peserta Pemilu. Untuk bisa lulus verifikasi dan ditetapkan oleh KPU, partai politik harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud Djayadi, tercantum dalam pasal 173 ayat (2), yaitu:
- berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang Partai Politik;
- memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
- memiliki kepengurusan di 75 % (tujuh puluh lima persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen), jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- menyertakan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
- mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- mengaiukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
- menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
(*dV/ed.Wn)