
Ngareng Episode 10: Temuan dan Pelaporan Pelanggaran Pemilu
Dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak menutup kemungkinan terjadi berbagai pelanggaran, baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta Pemilu. Pelanggaran Pemilu dapat diketahui berdasarkan laporan dan temuan. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi, Sri Suasti saat menjadi pengisi program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU kota Cimahi episode 10, yang tayang di kanal YouTube KPU Kota Cimahi.
Sri menyatakan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu diatur dalam Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. Temuan Pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu yang setelah melalui kajian dari Bawaslu ternyata merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, diteruskan ke DKPP. Apabila merupakan pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masin-masing, dan “KPU wajib menindaklanjuti putusan pelanggaran Administrasi Pemilu tersebut”, tutup Sri.
(Dv/edWn)