Berita Terkini

Ngareng Episode 12: Penyebab Jumlah Anggota DPRD Kabupaten/Kota Berbeda-beda

Kenapa jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota berbeda-beda di tiap daerah? Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cimahi H. Abidin menyatakan bahwa Ia pernah mendapat pertanyaan itu ketika melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula beberapa waktu lalu. H. Abidin juga meyakini banyak masyarakat yang juga tidak mengetahui penyebab perbedaan jumlah kursi di DPRD tersebut. Oleh karena itu, pada Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode 12 yang ditayangkan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi, Ia berkesempatan untuk memberikan penjelasan tentang hal tersebut.

H. Abidin menjelaskan bahwa perbedaan jumlah kursi di DPRD Kabupaten/Kota, didasarkan pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (limapuluh lima) kursi.

 

Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota tersebut didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;

b. kabupaten/kota dengan jumlatr penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua rahrs ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;

d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000  tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;

e. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;

f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;

g. kabupaten/kota dengan jumlatr Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.OOO.OOO (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan

h. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.

 

H. Abidin berharap dengan penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat yang sebelumnya tidak tahu, menjadi tahu, dan akan menyebarluaskan pengetahuannya kepada yang lain, sehingga masyarakat yang cerdas dalam berdemokrasi akan terwujud. (*)

 

(Dv/EdWn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 471 kali