
Ngareng Episode 13: Kurangnya Partisipasi Masyarakat Menjadi Kendala Penyusunan DPT
Partisipasi masyarakat, menjadi hal yang sangat penting dalam Pemilu, tidak terkecuali pada saat proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penyusunan DPT sering terkendala oleh kurangnya peran aktif masyarakat melakukan update data kependudukan, seperti tidak melaporkan diri ke Disdukcapil saat pindah datang, sehingga data di DPT terbaca invalid karena dobel data, atau tidak membuat akta kematian saat ada anggota keluarga yang meninggal, sehingga masih terdaftar sebagai pemilih di data kependudukan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cimahi Dhany Widjijanto, saat menjadi pengisi Program Ngareng (Ngabuburit Ngareng) Episode 13 yang ditayangkan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi.
Dhany menyatakan bahwa, partisipasi masyarakat, terutama di luar waktu Pemilu sangat kurang. Banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk melakukan perubahan data kependudukan baik untuk dirinya, atau pun anggota keluarganya karena terkendala berbagai hal. Menyadari pentingnya peran aktif masyarakat ini, maka KPU telah meluncurkan aplikasi LindungiHakmu, yang akan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan cek atau pun perubahan data kependudukan. Data yang terhimpun, akan sangat berguna dalam upaya menyusun DPT berkualitas.
Penetapan DPT melalui proses yang cukup panjang. Dimulai dari sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota setiap bulan, dengan adanya DPB, dapat diketahui perubahan data kependudukan masyarakat, dilanjutkan dengan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), setelah DPS tidak ada perubahan, dilakukan rapat pleno penetapan DPT. Dhany menambahkan, kendala penyusunan DPT biasanya dalam hal menunggu masukan dari masyarakat yang memakan waktu lama. (*)
(Dv/edWn)