Berita Terkini

Ngareng Episode 14: Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

Untuk bisa menjadi Peserta Pemilu, partai politik harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pemilihan Umum, dan lulus verifikasi KPU. Sebelum dilakukan verifikasi, Partai politik harus mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Divisi Teknis Pernyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cimahi Djayadi Rachmat saat mengisi Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi Episode 14 yang disiarkan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi.

 

Djayadi menambahkan, “Dalam  rangka verifikasi, kemudian KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan partai politik calon peserta Pemilu, dan keseluruhannya harus selesai paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Setelah selesai proses verifikasi, Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi ditetapkan sebagai Peserta pemilu oleh KPU melalui sidang pleno KPU, yang kemudian diumumkan oleh KPU”.

 

Pemilu Serentak tahun 2024, masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai acuan, maka dari itu tahapan-tahapan yang akan dilalui partai politik untuk menjadi peserta Pemilu Serentak tahun 2024 kurang lebih akan sama dengan Pemilu sebelumnya. (*)

 

(Dv/edWn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 362 kali