
Ngareng Episode 16: Jumlah Kursi DPRD Provinsi
Seperti halnya jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berbeda-beda, Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi juga berbeda-beda di setiap wilayah, tergantung jumlah penduduk di wilayah provinsi tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cimahi H. Abidin dalam Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode 16 yang ditayangkan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi.
H. Abidin menjelaskan bahwa perbedaan jumlah kursi di DPRD provinsi, didasarkan pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga puluh lima) kursi dan paling banyak 120 (seratus dua puluh) kursi.
Jumlah kursi DPRD provinsi tersebut didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:
- provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
- provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
- provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;
- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) orang sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) orang memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;
- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi;
- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) orang sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) orang memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima) kursi;
- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) orang sampai dengan 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi; dan
- provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 120 (seratus dua puluh) kursi.
H. Abidin mencontohkan Provinsi Jawa Barat yang berpenduduk lebih dari 20.000.000 (dua puluh juta) orang, maka jumlah kursi untuk anggota DPRD Provinsinya sebanyak 120 kursi. (*)
(Dv/EdWn)