Berita Terkini

Ngareng Episode 18: Persyaratan Calon Anggota DPD

Dengan semakin dekatnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024, maka pemahaman tentang hal-hal yang berhubungan dengan kepemiluan semakin penting. Termasuk di dalamnya pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan peserta Pemilu. Dalam Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiihan Umum, disebutkan bahwa Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden-dan Wakil Presiden.

 

Peserta Pemilu dalam Pemilu Anggota DPD, merupakan perseorangan.  Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu anggota DPD. Persyaratan Calon Anggota DPD ini dijelaskan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cimahi Djayadi Rachmat, saat mengisi Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi Episode 18, yang tayang di kanal YouTube KPU Kota Cimahi.

 

Dijelaskan Djayadi, persyaratan calon anggota DPD diatur dalam pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017.  Cukup banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi perseorangan peserta Pemilu, diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah NKRI, dapat berbicara, membaca, dan atau menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,

madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, dan persyaratan-persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.

 

Selain persyaratan-persyaratan administratif, terdapat juga persyaratan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan, yang semuanya telah diatur dalam Undang-Undang tersebut. (*)

 

(HumasDv/edWn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 377 kali