Berita Terkini

Ngareng Episode 19: Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu DPR, DPD, dan DPRD

Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, menyediakan mekanisme gugatan keberatan terhadap hasil Pemilu jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu. Secara konstitusional, mekanisme ini mendapat jaminan konstitusi UUD 1945 hasil perubahan ketiga, terutama dalam Pasal 24C ayat (1) yang menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pemilu).

Sukses pemilu tidak hanya ditentukan dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi juga penyelesaian penyelisihan yang terjadi. Terdapat serangkaian mekanisme yang harus ditempuh dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu. Mekanisme ini dijelaskan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi Sri Suasti, saat menjadi narasumber dalam Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi Episode 19 yang tayang di kanal YouTube KPU Kota Cimahi.

Tata cara penyelesaian hasil Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, diatur dalam pasal 474 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum. Disebutkan bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Perlu diperhatikan, bahwa terdapat batas waktu paling lama bagi Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK, yaitu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU. Apabila pengajuan permohonan masih kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Sri lebih jauh menjelaskan, apabila berkas pengajuan sudah lengkap maka MK akan meregisternya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), yang kemudian setiap perkara mendapat Nomor Register. Jika sudah ada nomor register, KPU Kabupaten/Kota dapat mengunduh salinan permohonan dari Website MK untuk kemudian dibuatkan kronologis kejadian, dan disusun daftar alat bukti yang akan digunakan dalam Peradilan Mahkamah Konstitusi. (*)

(HumasDv/edWn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 600 kali