Berita Terkini

Ngareng Episode 2: Mengenal Asas Pemilu LUBER dan JURDIL

Pemilu di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil), sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Cimahi H. Abidin saat menjadi pengisi program “NGARENG” Ngabuburit Bareng KPU Kota Cimahi episode ke-2 yang tayang di kanal YouTube KPU Kota Cimahi.

Penting bagi semua warga negara Indonesia baik itu sebagai pemilih, maupun penyelenggara untuk mengetahui dan memahami asas Pemilu yang digunakan di Indonesia. Diungkapkan H. Abidin, Asas Langsung maksudnya adalah setiap pemilih secara langsung memberikan hak suaranya, tanpa melalui perantara/perwakilan, atau dengan kata lain tidak boleh diwakilkan kepada orang lain.

Umum, mengandung pengertian Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, diberikan hak untuk memilih. Bebas, maknanya setiap Warga Negara Indonesia berhak memilih dan menggunakan hak pilihnya tanpa adanya pengaruh tekanan dan paksaan dari siapa pun. Rahasia, maksudnya dalam memilih, dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun, dan dijamin kerahasiaannya.

Asas Jujur, dapat diartikan setiap penyelenggara Pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Adil, bermakna setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama baik dari aparat pemerintah, aparat keamanan, maupun dari penyelenggara Pemilu.

Dengan mengetahui dan memahami asas Pemilu yang berlaku di Indonesia, diharapkan setiap warga negara tidak akan ragu menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang akan datang. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 348 kali