
Ngareng Episode 21: Prinsip-prinsip Penyusunan Dapil Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota
Tujuan penyusunan/penataan daerah pemilihan (Dapil) adalah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur dalam pasal 185, dalam penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus memperhatikan prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip Penyusunan Dapil ini, dijelaskan secara rinci oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cimahi H. Abidin saat mengisi program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi Episode 21 yang tayang di kanal YouTube KPU Kota Cimahi.
Prinsip pertama adalah Kesetaraan nilai suara, yaitu upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai. Kedua, Ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional, yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya.
Ketiga, Proporsionalitas, yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil. Keempat, Integralitas Wilayah, yaitu memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geogralis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi.
Kelima, berada dalam cakupan wilayah yang sama, yaitu penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kabupaten/kota yang seluruhnya harus tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPR. Penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi.
Keenam, Kohesivitas, yaitu penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Prinsip yang terakhir adalah Kesinambungan, yaitu penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap daerah pemilihan atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. (*)
(HumasDv/edWn)