Berita Terkini

NGARENG Episode 4 : Kegiatan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Pemilu dan Pemilihan Serentak akan dilaksanakan tahun 2024. Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai hari dan tanggal dilaksanakannya pemungutan suara Pemilu Serentak  tahun 2024, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan Pemilihan Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November pada tahun yang sama, ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi Djayadi Rachmat dalam program Ngareng ( Ngabuburit Bareng ) episode 4 yang disiarkan dalam Kanal youtube KPU Kota Cimahi.  Djayadi juga menyampaikan bahwa tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan adalah menjabarkan secara teknis Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 tersebut dalam bentuk Peraturan KPU, yang dalam pembentukannya harus melalui sebuah proses dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam menghadapi persiapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, KPU akan menerbitkan Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota Legislatif, Pencalonan, serta PKPU yang lainnya.

Dalam pelaksanaan tahapan nanti,  KPU akan senantiasa bekerjasama dengan berbagai stakeholder, melibatkan instansi dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan lainnya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah keterlibatan masyarakat itu sendiri. (*) 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 58 kali