Berita Terkini

Ngareng Episode 7: Unsur-Unsur dalam Pemilu

Terdapat tiga unsur dalam penyelenggaraan Pemilu. Unsur-unsur itu adalah Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Pemilih. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM H. Abidin saat menjadi pengisi acara program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode 7, yang ditayangkan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah,  Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Badan Pengawas Pemilu atau disebut juga Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

 

Unsur selanjut adalah Peserta Pemilu. Dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan wakil Presiden. Sedangkan yang dimaksud dengan Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 309 kali