Berita Terkini

Ngareng Eps. 22: Peran Aktif KPU Kota Cimahi dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemula

Pendataan pemilih oleh KPU tidak dilakukan hanya pada saat ada event Pemilu. Melainkan dilakukan jauh hari sebelum Pemilu, dengan cara dilakukannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang rapat koordinasinya dilakukan secara rutin setiap bulan untuk internal KPU Kabupaten/Kota, dan per tiga bulan untuk rapat koordinasi yang melibatkan stakeholder lainnya. Dengan adanya DPB, diharapkan terhimpun data pemilih yang lebih aktual, valid, dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga data DPT Pemilu nanti akan lebih berkualitas.

Dalam hal penyusunan Daftar Pemilih Pemula, diperlukan peran penyelenggara untuk menghimpuan datanya. KPU Kota Cimahi juga berusaha berperan aktif  dalam  memperoleh data Daftar Pemilih Pemula. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Cimahi Dhany Widjijanto saat menjadi pengisi Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi Episode 22 yang tayang di kanal Youtube KPU Kota Cimahi. Langkah nyata yang dilakukan diantaranya adalah dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU Kota Cimahi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VII Dinas Pendidikan Jawa Barat. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih Pemula, dan dengan adanya kerjasama ini KPU Kota Cimahi lebih mudah memperoleh daftar nama siswa yang pada Pemilu Serentak  tahun 2024 nanti sudah memiliki hak pilih.

Peran aktif lainnya yang dilakukan KPU Kota Cimahi adalah dengan mendatangi langsung sekolah-sekolah tingkat SMK/SMA atau bahkan SMP, kemudian meminta ijin untuk melihat  data-data siswa yang berusia mulai dari 15 tahun sehingga nanti akan berusia 17 tahun pada tahun 2024. “Untuk SMK/SMA sudah 42 sekolah Kita hubungi baik melalui surat maupun datang langsung, dan Alhamdulillah DPB yang Kita punyai datanya lengkap”, tambah Dhany.

Langkah lainnya adalah menggalang kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil Kota Cimahi yang terjun langsung ke sekolah-sekolah di Kota Cimahi untuk mengecek daftar siswa berusia sudah 17 tahun, tapi belum memiliki e-KTP, kemudian menyerahkan datanya kepada KPU Kota Cimahi. Proses pengumpulan data ini sudah dimulai sejak tahun 2021, dan sampai saat ini masih dan akan terus berjalan hingga tahun 2024 nanti. (*)

(HumasDv/edWn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 373 kali