
Pleno Rutin Mingguan
Senin, 28 Maret 2022, Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi melaksanakan Rapat rutin mingguan. Dalam kegiatan rapat tersebut diikuti oleh ketua dan seluruh anggota KPU Kota cimahi dan juga Sekretaris beserta seluruh Kasubbag sekretariat KPU Kota Cimahi. Dalam kesempatan ini terdapat beberapa penyampaian dari seluruh kasubbag sekretariat kpu kota cimahi, Kassubag umum dan logistik ( Agus Kurnianto ) menyampaikan beberapa hal yakni terkait penataan kearsiapan akan ditata lebih baik lagi, untuk penomoran surat sudah terpusat di subbag umum melalui digitalisasi dan khusus logistik sudah mempersiapkan sdm untuk mengawal logistik. Selanjutnya penyampaian dari Kasubbag Program data dan Informasi ( Vivid firmawan ) menyampaikan dalam menyambut tahapan pemilu serentak 2024 perlu adanya tertib administrasi yang meliputi rapat pleno, BA Pleno dan nota dinas yang mana tertib administrasi tersebut sebagai syarat untuk pencairan anggaran. Selanjutnya penyampaian yang disampaikan oleh Kassubag Teknis ( Wina Winiarti ) untuk saat ini subbag Teknis dan Hupmas lebih fokus ke sosialisasi, dalam memanfaatkan waktu Selama bulan Ramadhan subbag teknis dan hupmas akan mengadakan program acara “NgaReng” ( Ngabuburit Bareng ) yang mana dalam acara tersebut akan di isi oleh komisioner dan sekretaris selama bulan Ramadhan dengan tema kepemiluan. Dan selanjutnya penyampaian yang di sampaikan oleh Kasubbag Hukum dan SDM ( Yusti Rahayu ) menyampaikan bahwa tertib administrasi akan dibuatkan nota dinas dan selanjutnya akan ditunjukan kepada sekretaris, selain itu disampaikan juga bahwa untuk Berita Acara ( BA ) ataupun Surat Keputusan ( SK ) meminta untuk di inventarisir dan dicantumkan di nota dinas, selanjutnya terkait untuk SDMnya KPU Provinsi meminta untuk perubahan jabatan fungsional ASN yang baru, dan semua itu sudah disahkan oleh provinsi sendiri. Adapun penyampaian yang disampaikan oleh sekretaris KPU Kota Cimahi ( Charly Siadari ), menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 7 pasal 44, bahwa komisioner sebagai pengambil kebijakan sehingga diharapkan tidak terjadinya ego sektoral pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. Sehingga untuk kedepan kita harus bekerjasama. Selain itu sekretaris KPU Kota Cimahi ( Charly Siadari ) menyampaikan terkait usulan penggunaan gudang KPU yang diusulkan selama 2 (dua) tahun dan kita harus bisa mensounding dengan komisioner KPU provinsi terkait dana Sharing.
Selanjutnya ada beberapa penyampaian yang disampaiakan oleh anggota komisioner KPU Kota Cimahi lainnya, yakni dari Kadiv Hukum ( Sri Suasti ) menyampaiakan bahwa untuk Form hibah sudah sesuai dengan Peraturan 177 serta penggunaan anggaran harus sesuai dengan peraturan dan NPHD yang sesuai, dan untuk tata naskah sendiri Salinan tatanaskah ditanda tangani oleh Kasubbag serta Sk perubahan di upload di JDIH KPU. Selanjutnya disampaikan juga oleh Kadiv Teknis ( Djayadi Rachmat ) menyampaikan bahwa setiap permintaan arsip pemilu harus melalui PPID, masih terkait dengan arsip , untuk arsip para Caleg di tahun 2019 Seperti DAA, DA1 dan lain-lain harus segera diamankan bila perlu disusun secara baik.
Dan untuk tambahan ketua KPU Kota Cimahi menyampaikan untuk tahapan khususnya terkait gudang logistik KPU Kota Cimahi yang ada harus diciptakan manajemen yang baik. Dan terkait keadministrasian PPK harus lebih jelas. ( HUPMAS KPU KOTA CIMAHI )