Penguatan Administrasi Aset, KPU Kota Cimahi Terima Sertifikat dari BPKAD Kota Cimahi
CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi yang diwakili oleh Anggota KPU Kota Cimahi, Emsidelva Okasti dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sri Rahayu dan staf Fidalina, menerima sertifikat tanah dan bangunan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, bertempat di Kantor KPU Kota Cimahi, Senin (26/1/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari proses penertiban dan pengamanan aset milik pemerintah daerah yang digunakan oleh KPU Kota Cimahi. Dengan diterimanya sertifikat tanah dan bangunan ini, status legalitas aset yang digunakan oleh KPU Kota Cimahi menjadi lebih jelas dan tertib secara administrasi.
KPU Kota Cimahi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Cimahi melalui BPKAD atas sinergi dan dukungan dalam pengelolaan aset daerah. Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kota Cimahi sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, mandiri, dan berintegritas.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.