Berita Terkini

Sebagai Upaya Membangun Partisipasi Aktif, KPU Kota Cimahi Gelar FGD PKPU 8 Tahun 2024

Cimahi, kota-cimahi.kpu.go.id - Pada tanggal 15 Juli tahun 2024, sebuah Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menjadi sorotan utama bagi para pemangku kepentingan dalam dunia pemerintahan dan politik. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Cimahi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

 

FGD ini bertujuan utama untuk mendiskusikan berbagai permasalahan terkait dengan proses pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, serta upaya meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi. Dalam suasana yang penuh semangat, para peserta dari berbagai latar belakang memberikan pandangan dan masukan yang berharga untuk memperbaiki sistem pemilu dan pemilihan umum di daerah ini, khususnya tahap Pencalonan.

 

Narasumber Kompeten

 

FGD yang dihadiri oleh stakeholder, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan di Kota Cimahi ini menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya. Nur Amaliah, Perencana Ahli Madya Bappelitbangda Pemerintah Kota Cimahi menjadi  narasumber pertama yang memaparkan materinya.  Nur memberikan wawasan mendalam mengenai perencanaan pembangunan daerah dan bagaimana proses ini berkaitan dengan Pencalonan Kepala Daerah Kota Cimahi. Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara rencana pembangunan daerah dengan visi dan misi yang akan diusung oleh Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi. Sinkronisasi ini sangat penting untuk mewujudkan pembangunan di Kota Cimahi yang berkelanjutan.

 

Pemaparan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami partai politik, sebagai pihak yang berhak untuk mengusung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota cimahi pada tahapan pencalonan nanti.

Visi dan Misi Pasangan yang diusung harus sudah tertuang secara tertulis dalam berkas persyaratan pencalonan yang nanti akan diajukan ke KPU Kota Cimahi, dan Visi dan Misi tersebut harus sudah sinkron dengan RPJPD Kota Cimahi.

 

Bawaslu Kota Cimahi turut berkontribusi dalam acara dengan menugaskan Anggota Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat untuk menjadi pemateri. Ahmad  menyampaikan peran krusial Bawaslu dalam memastikan keadilan dan keberlangsungan pemilu yang bersih. Mereka membahas tantangan dan inovasi dalam pengawasan pemilu serta strategi untuk mengatasi berbagai masalah yang mungkin muncul selama proses pemilihan.

 

Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Adie Saputro yang juga hadir sebagai pemateri,  membawa perspektif langsung dari terkait persiapan tahapan Pencalonan yang akan mulai dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang. Adie juga menguraikan per tahapan serta hal yang harus disiapkan oleh Partai Politik yang akan mengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi nanti.

 

Konklusi

FGD ini tidak hanya menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, tetapi juga sebagai tonggak penting dalam membangun kesadaran politik dan partisipasi aktif masyarakat dalam demokrasi khususnya dalam tahapan Pencalonan yang akan segera dimulai nanti. Dengan kerjasama antara Bappelitbangda, Bawaslu, dan KPU Kota Cimahi, diharapkan bahwa tahapan Pencalonan sistem pemilu dapat terus diperbaiki dan disempurnakan untuk menciptakan pemilihan yang lebih transparan, inklusif, dan akuntabel bagi semua pihak.

 

Sebagai hasil dari FGD ini, diharapkan adanya langkah konkret yang dapat diambil dalam kaitannya dengan proses Pencalonan Kepala Daerah Kota Cimahi untuk memperbaiki proses pemilihan umum, membangun kepercayaan masyarakat, serta memperkuat fondasi demokrasi di Kota Cimahi.

(Humas/Wina)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 454 kali