Berita Terkini

KPU Kota Cimahi Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, Kamis (2/10/2025).

CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota CImahi menggelar rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III, Kamis (2/10/2025). Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 430.258 orang.  Rapat pleno terbuka PDPB triwulan III digelar di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Cimahi. Kegiatan itu dihadiri jajaran KPU Kota Cimahi dan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cimahi, dan Polres Cimahi. Turut hadir perwakilan partai politik (parpol) di Kota Cimahi.  Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi, Djayadi Rachmat mengatakan jumlah pemilih yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka PDPB triwulan III sebanyak 430.258 orang. Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 212.335 orang dan pemilih perempuan sebanyak 217..923 orang. “Dibanding PDPB triwulan II pada Bulan Juli 2025, ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 6.419 orang. Saat PDPB triwulan II, jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 423.839 orang."

Djayadi mengatakan jumlah pemilih kemungkinan berubah saat PDPB triwulan IV yang direncanakan pada Desember 2025. Hal ini dipengaruhi data kependudukan bersifat dinamis. Misalnya, warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, anggota TNI-Polri yang memasuki purna tugas, dan pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS).  PDPB bertujuan memelihara dan memperbarui data pemilih pemilu. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU No 1/2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Proses PDPB dilakukan dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Cimahi, Disdukcapil Kota Cimahi, dan para stakeholder lainnya. Termasuk masukan dan tanggapan masyarakat.”

Proses pengolahan dan pencermatan data pemilih dilakukan melalui aplikasi sistem informasi daftar pemilih (Sidalih). Data pemilih tersebut direkapitulasi kemudian ditetapkan melalui rapat pleno terbuka secara berjenjang.  KPU Kota Cimahi membuka layanan help desk pemilih berkelanjutan guna menjamin dan memelihara data pemilih yang digunakan dalam pemilu berikutnya. “Kami juga mengunggah dan update informasi data pemilih berkelanjutan di website dan akun media sosial (medsos) sebagai wujud transparansi dan keterbukaan publik. Jika ada masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan, silakan bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Cimahi,” papar Djayadi. (DSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 95 kali