Berita Terkini

KPU Kota Cimahi mengikuti MH - MEMBAHAS HUKUM Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Barat Seri #6

CIMAHI - KPU Kota Cimahi mengikuti Program MH (membahas Hukum) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring, Kamis (9/10/2025). Program Membahas Hukum JDIH KPU Provinsi Jawa Barat seri #6 ini membahas Hasil Evaluasi Pelaporan Kartu Kendali dan Dokumen Pendukung SPIP KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Barat Bulan Januari sampai dengan Agustus 2025, acara dubuka oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat Sophia Kurniasari Purba, didampingi Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat Hasanuddin Ismail, dengan narasumber dari Inspektur Wilayah III, Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Ferry Syahminan dan Auditor Ahli Madya Inspektorat Utama, Sekretariat Jenderal KPU RI, Gusni Yulianti. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Emsidelva Okasti, Sekretaris KPU Kota Cimahi, Charlyasi M. Siadari, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Wina Winiarti, Kasubag Perencanaan dan Data Informasi VIvid Firmawan, bersama staf dan CPNS KPU Kota Cimahi, hadir dalam kegiatan ini.  JDIH KPU Provinsi Jawa Barat seri #6 bertajuk mengenal Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) ini, juga dihadiri oleh Tim Satgas SPIP KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dalam kesempatan ini dilakukan asistensi oleh Tim Penanggungjawab SPIP Wilayah Jawa Barat bagi satuan kerja yang pelaporan SPIP belum rampung.  Acara ditutup oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah, memberikan arahan dan mengingatkan agar seluruh satuan kerja KPU di 27 (dua puluh tujuh) Kabupaten/Kota se Jawa Barat untuk segera menuntaskan pelaporan SPIP masing-masing, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas kinerja KPU. (dsp)

Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025

CIMAHI - Bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi menyelenggarakan Focus Group Discussion Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, Selasa (7/10/2025).       FGD dibuka oleh Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kota Cimahi. Dengan menghadirkan narasumber Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, La Media serta Ahmad Hidayat, Anggota Bawaslu Kota Cimahi.       FGD  juga diikuti oleh perwakilan siswa dari berbagai Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Sekolah Madrasah Aliyah diseluruh Kota Cimahi. Ahmad memberikan paparan tentang Peran Pemilih Pemula dalam Demokrasi yang sebagian besar adalah pelajar SMA/SMK ini, memiliki peran besar dalam menentukan masa depan bangsa melalui hak pilihnya. Suara mereka penting untuk menciptakan pemerintahan yang jujur, adil, dan berpihak pada rakyat. Selanjutnya pentingnya menjadi pemilih cerdas, Ahmad juga menekankan agar para pelajar tidak mudah terpengaruh oleh informasi hoaks atau politik uang. Pemilih cerdas adalah yang mencari tahu visi, misi, dan rekam jejak calon sebelum memilih. Peserta juga dikenalkan pada Tugas dan Fungsi KPU dan Bawaslu dijelaskan bahwa Bawaslu bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu agar berjalan sesuai aturan, serta membuka ruang bagi masyarakat  termasuk pemilih pemula untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika terjadi pelanggaran. Nilai-Nilai Partisipasi dan Integritas juga diberikan pemahaman untuk menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan partisipasi aktif sejak dini agar demokrasi di Indonesia tumbuh sehat dan berintegritas. Dan tentunya ajakan untuk terlibat aktif untuk tidak apatis terhadap pemilu, serta mulai menumbuhkan semangat ikut berkontribusi dalam kegiatan demokrasi baik sebagai pemilih, relawan, maupun agen perubahan di lingkungan sekolah dan masyarakat. Ketua Sosilalisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Cimahi, La Media kemudian memberikan kesempatan para siswa peserta FGD untuk berdiskusi secara kelompok dengan berbagai tema bahasan dan memberikan kesempatan para siswa untuk berdiskusi dan saling memberikan tanggapan.  Diskusi berlangsung sangat hidup dan penuh antusiasme dari para peserta.dengan pertukaran ide antara narasumber dan peserta. Dengan dimoderatori oleh Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Cimahi, Devina Martha Giovanni sehingga diskusi berlangsung sangat interaktif, dengan banyak peserta yang aktif bertanya dan berbagi pandangan.dan membuka wawasan baru bagi para pemilih pemula yang hadir pada kesempatan ini, Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran tentang pentingnya proses demokrasi di Indonesia, tahapan pemilu, kendala dan hubungannya dengan Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini mengenai pentingnya partisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan serta menumbuhkan kesadaran akan peran generasi muda sebagai pemilih cerdas dan berintegras. Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat menjadi agen perubahan dalam lingkungan sekolah maupun masyarakat untuk menyebarkan semangat demokrasi. (dsp).  

KPU Kota Cimahi mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Media Sosial KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan Persiapan Kegiatan Parmas Insight, Kamis (2/10/2025).

CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengikuti kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Media Sosial KPU Kabupaten/Kota dan Persiapan Kegiatan Parmas Insight yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia, menekankan bahwa hasil evaluasi ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi para anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.  “Di era digital saat ini, kehadiran KPU di ruang publik virtual sama pentingnya dengan kehadiran fisik di TPS. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024, sebanyak 78% warga Indonesia mengakses informasi politik dan pemilu melalui media sosial. Ini berarti, apa yang disampaikan di Instagram, X, YouTube, atau situs web, akan jauh lebih cepat sampai ke masyarakat dibandingkan dengan baliho atau spanduk," ucapnya.  Namun, hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Masih ada KPU Kabupaten/Kota yang belum konsisten memperbarui konten. Kedua, ada yang belum memiliki akun media sosial sebagai saluran komunikasi dengan publik. Ketiga, interaksi dengan masyarakat di media sosial masih tergolong minim. Padahal, keberhasilan sosialisasi bukan hanya dilihat dari banyaknya postingan, tetapi dari seberapa besar publik terlibat dan merasa dekat dengan KPU. Menurutnya, media sosial bukan sekadar formalitas, melainkan sarana untuk membangun kedekatan emosional dengan pemilih. Hal ini juga penting untuk menumbuhkan kepercayaan dan memastikan partisipasi yang bermakna. Hedi menegaskan bahwa jika KPU mengabaikan ruang digital, suara KPU bisa tenggelam oleh algoritma media sosial yang dikuasai buzzer. Tentu KPU tidak ingin dianggap tidak produktif hanya karena tidak ada tahapan. Media sosial bukan pekerjaan tambahan, tapi bagian dari mandat pendidikan pemilih yang berkelanjutan. Tanpa tahapan pun, KPU tetap punya tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga kehadiran di ruang publik. Hedi juga menambahkan bahwa keterbatasan justru bisa memicu lahirnya kreativitas. Kondisi tanpa tahapan seharusnya tidak menjadi alasan untuk bermalas-malasan atau berhenti berinovasi. Sebagai langkah nyata, mulai 8 Oktober 2025, KPU Provinsi Jawa Barat akan meluncurkan program baru bernama “Parmas Insight”. Program ini lahir dari kesadaran bahwa tantangan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat tidak berhenti ketika tahapan pemilu atau pilkada selesai. Dalam kegiatan ini, seluruh anggota Divisi Parmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat akan berbagi pengalaman, gagasan, dan strategi sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Beragam topik akan dibahas seperti pendidikan pemilih di sekolah dan kampus. Topik lainnya mencakup pendekatan ke komunitas adat, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal. Termasuk juga pengelolaan media sosial dan kehumasan serta strategi meningkatkan partisipasi pemilih muda. Inovasi sosialisasi tanpa anggaran besar juga akan menjadi pembahasan dalam forum tersebut. Dengan cara ini, kita memastikan bahwa ruang informasi publik tetap terisi oleh edukasi politik yang benar, relevan, dan berkelanjutan. (DSP)

KPU Kota Cimahi mengikuti MH - MEMBAHAS HUKUM Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Barat Seri #5

CIMAHI - Ketua KPU Kota Cimahi, Azhar Ishal Afryand, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi Emsidelva Okasti, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yosi Sundansyah, Sekretaris KPU Kota Cimahi, Charlyasi M. Siadari, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum Wina Winiarti selaku Satgas SPIP, beserta seluruh Staf Teknis Penyelenggaraan dan Hukum dan CPNS mengikuti Program MH (Membahas Hukum) JDIH Seri #5 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat (2/10/2025). Pada MH seri ke 5 ini membahas mengenai pelaksanaan atau implementasi pelaporan SPIP. Acara dibuka dengan sambutan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah, yang menyampaikan pentingnya laporan SPIP karena merupakan bagian dari pengawasan internal, dan melalui SPIP yang baik maka efisiensi dan efektivitas akan tercapai.  Sementara itu Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat Sophia Kurniasari Purba, dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan SPIP bertujuan untuk memastikan pekerjaan dilakukan secara efektif dan efisien, laporan keuangan sudah dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat Eko Iswantoro, yang juga berkesempatan menyampaikan arahan terkait urgensi untuk melakukan revitalisasi implementasi pelaksanaan SPIP KPU se-Jawa Barat. Eko menekankan perlu adanya komitmen bersama dan penguatan internal untuk dapat bersinergi dan saling melengkapi terkait dengan pengisian kelengkapan seluruh instrument SPIP. Selain itu Eko juga menyampaikan arahan Pimpinan KPU RI bahwa  APIP merupakan bagian dari Sekretaris Jenderal KPU, APIP mengedepankan pencegahan, fokus pada Audit Kinerja, perbanyak ruang konsultasi untuk Satuan Kerja, dan APIP humanis. (DSP)

KPU Kota Cimahi Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, Kamis (2/10/2025).

CIMAHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota CImahi menggelar rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III, Kamis (2/10/2025). Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 430.258 orang.  Rapat pleno terbuka PDPB triwulan III digelar di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Cimahi. Kegiatan itu dihadiri jajaran KPU Kota Cimahi dan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cimahi, dan Polres Cimahi. Turut hadir perwakilan partai politik (parpol) di Kota Cimahi.  Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi, Djayadi Rachmat mengatakan jumlah pemilih yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka PDPB triwulan III sebanyak 430.258 orang. Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 212.335 orang dan pemilih perempuan sebanyak 217..923 orang. “Dibanding PDPB triwulan II pada Bulan Juli 2025, ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 6.419 orang. Saat PDPB triwulan II, jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 423.839 orang." Djayadi mengatakan jumlah pemilih kemungkinan berubah saat PDPB triwulan IV yang direncanakan pada Desember 2025. Hal ini dipengaruhi data kependudukan bersifat dinamis. Misalnya, warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, anggota TNI-Polri yang memasuki purna tugas, dan pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS).  PDPB bertujuan memelihara dan memperbarui data pemilih pemilu. Hal ini mengacu pada Peraturan KPU No 1/2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Proses PDPB dilakukan dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Cimahi, Disdukcapil Kota Cimahi, dan para stakeholder lainnya. Termasuk masukan dan tanggapan masyarakat.” Proses pengolahan dan pencermatan data pemilih dilakukan melalui aplikasi sistem informasi daftar pemilih (Sidalih). Data pemilih tersebut direkapitulasi kemudian ditetapkan melalui rapat pleno terbuka secara berjenjang.  KPU Kota Cimahi membuka layanan help desk pemilih berkelanjutan guna menjamin dan memelihara data pemilih yang digunakan dalam pemilu berikutnya. “Kami juga mengunggah dan update informasi data pemilih berkelanjutan di website dan akun media sosial (medsos) sebagai wujud transparansi dan keterbukaan publik. Jika ada masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan, silakan bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Cimahi,” papar Djayadi. (DSP)

KPU Kota Cimahi mengikuti Focus Group Discussion di KPU Provinsi Jawa Barat

KPU Kota Cimahi - KPU Kota Cimahi menghadiri Kegiatan Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Pada Hari Selasa Tanggal 30 September 2025 dengan Tema “Penerapan E-Voting dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak: Perspektif Regulasi, Teknologi, dan Kepercayaan Publik” yang bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand didampingi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu Yosi Sundansyah, beserta Staf Subag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kota Cimahi.   Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, pada Kesempatan ini Ahmad menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari kegiatan pasca Pemilu sesuai dengan surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU RI. Kegiatan FGD ini sebagai pembahasan untuk penerapan E-Voting yang sudah digunakan oleh negara-negara lain, apakah E-Voting relevan digunakan oleh Negara Indonesia. Selanjutnya hadir juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik bertindak sebagai Keynote Speech. Idham menyampaikan bahwa penerapan E-Voting harus didukung dengan perangkat hukum yang jelas agar memberikan kepastian hukum dalam proses pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang kedua penggunaan perangkat mesin harus bersertifikasi agar memperoleh tingkat kepercayaan masyarakat dan yang terakhir adalah Pemilih harus memiliki pengetahuan yang cukup dalam proses penggunaan E-Voting. Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan FGD ini adalah Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.SI. yang membahas tentang regulasi terkait pemilu yang berlaku saat ini, dan perubahan regulasi baru untuk mengakomodasi penggunaan teknologi, yang kedua Dr. Sri Nuryanti yang membahas mengenai kebutuhan Infrastruktur dan keamanan perangkat siber, yang ketiga Drs. Gabriel Bambang Sasongko, M.T. yang membahas mengenai tingkat literasi digital masyarakat dan kesiapan para pemilih, dan terakhir Irhan Ari Muhamad, S.Pd.I., M.Pd.I yang membahas mengenai keuntungan dan kerugian dalam proses penggunaan E-Voting. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini, diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Barat. Adapun KPU Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, KPU Kota Bandung dan KPU Kota Cimahi, beserta Pemangku Kepentingan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Partai Politik hadir secara luring di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat.   (FHM)

Populer

Coktas

Coktas

LAYANAN PRIORITAS BAGI KELOMPOK RENTAN

Responden