Berita Terkini

135

Ngareng Episode 05 : Demi Sukses Pemilu Serentak 2024, Ayo Mulai Membaca Undang-Undang Pemilu

Penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi Sri Suasti saat menjadi pemateri dalam program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode ke-5 yang disiarkan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. Dalam kesempatan itu, Sri mengajak untuk mulai membaca regulasi tentang pelaksanaan Pemilu serentak, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut. Sri juga memberikan gambaran tentang isi dari Undang-Undang tersebut. Disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terdiri atas enam Buku. Buku kesatu berisi tentang Ketentuan Umum, buku kedua membahas tentang Penyelenggara Pemilu, buku ketiga mengatur tentang Pelaksanaan Pemilu, buku keempat mengenai Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses Pemilu, dan Perselisihan Hasil Pemilu.  Buku Kelima menitikberatkan pada Tindak Pidana Pemilu, dan buku keenam merupakan Penutup. Dengan mengetahui bagian-bagian dari Undang-Undang tersebut, diharapkan akan lebih memudahkan bagi siapa saja yang ingin memahami tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang. (*)


Selengkapnya
116

NGARENG Episode 4 : Kegiatan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Pemilu dan Pemilihan Serentak akan dilaksanakan tahun 2024. Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai hari dan tanggal dilaksanakannya pemungutan suara Pemilu Serentak  tahun 2024, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan Pemilihan Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November pada tahun yang sama, ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi Djayadi Rachmat dalam program Ngareng ( Ngabuburit Bareng ) episode 4 yang disiarkan dalam Kanal youtube KPU Kota Cimahi.  Djayadi juga menyampaikan bahwa tugas KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan adalah menjabarkan secara teknis Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2017 tersebut dalam bentuk Peraturan KPU, yang dalam pembentukannya harus melalui sebuah proses dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam menghadapi persiapan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, KPU akan menerbitkan Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu, Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota Legislatif, Pencalonan, serta PKPU yang lainnya. Dalam pelaksanaan tahapan nanti,  KPU akan senantiasa bekerjasama dengan berbagai stakeholder, melibatkan instansi dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan lainnya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah keterlibatan masyarakat itu sendiri. (*) 


Selengkapnya
116

Ngareng Episode 3: Aplikasi Lidungihakmu Inovasi KPU untuk Kemudahan Pengecekan Data Pemilih

Beragam inovasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kemudahan bagi pemilih, salah satu di antaranya aplikasi Lindungihakmu yang memberikan kemudahan bagi masyarakat mendaftarkan diri sebagai pemilih atau melaporkan apabila ada data pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Cimahi Dhany Widjijanto dalam episode ke-3 program NGARENG (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi yang dapat disaksikan di kanal Youtube KPU Kota Cimahi. Pada kesempatan itu, Dhany menjelaskan cara untuk memperoleh dan mempergunakan Aplikasi Lindungihakmu. “Aplikasi Lindungihakmu dapat diperoleh dengan cara mendownload melaui Google Playstore pada perangkat Android. Didalamnya terdapat berbagai fitur yang akan memudahkan pemilih mengecek diri apakah sudah terdaftar di DPT yang ditetapkan KPU atau tidak, serta dapat merubah data atau menambah sesuatu yang belum lengkap di dalam aplikasi itu”, jelasnya. Aplikasi Lindungihakmu akan sangat memudahkan bagi pemilih, karena dengan cara yang sederhana pemilih dapat mengaksesnya dimana saja dan kapan saja. Dengan adanya kemudahan akses masyarakat ini, akan memudahkan penyusunan data pemilih dan data yang tertuang akan lebih valid, sehingga pada akhirnya diharapkan akan meningkatkan kepercayaan publik. (*)


Selengkapnya
13

Apel Pagi

Kesiapan Fisik, Mental, dan Spiritual sebagai Bekal Menghadapi Pemilu/Pemilihan Serentak 2024 Komisi Pemilihan Umum di semua tingkat baik itu tingkat pusat, provinsi, maupun Kabupaten/kota akan segera menghadapi tantangan besar untuk menyukseskan Pemilu/Pemilihan Serentak tahun 2024. Diperlukan persiapan matang dan terencana dengan baik agar segala upaya yang dilakukan dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan. Banyak hal yang harus disiapkan, dari sisi penyelenggara, selain kesiapan fisik  diperlukan kesiapan mental, dan juga spritual. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cimahi Djayadi Rachmat saat menjadi Pembina Apel  Pagi KPU Kota Cimahi, Senin (4/4) yang silaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kesiapan fisik, berarti penyelenggara harus dalam kondisi sehat agar mampu melaksanakan tugas secara optimal. Kesiapan mental, diperlukan kekuatan dan tekad yang kuat untuk menanggulangi semua rintangan dan tantangan yang pasti akan menghadang. Kesiapan spiritual, segala upaya yang dilakukan harus disertai dengan keberserahdirian kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga muncul kesadaran bahwa segala sesuatu tidak akan terlepas dari kuasa Tuhan, hal ini sangat penting untuk menjaga agar semua yang dikerjakan selalu mengikuti track yang benar, dan bulan Ramadhan ini merupakan momentum yang tepat untuk dapat meningkatkan kesiapan spiritual. Djayadi juga mengingatkan untuk selalu menjaga soliditas, agar mampu menjadi tim yang kuat dan siap menghadapi segala tantangan. Pada prinsipnya, “Berikan yang terbaik”, pesannya. Pada kesempatan itu, Ia juga memberikan apresiasi terhadap program “NGARENG” (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi, yang akan tayang selama bulan Ramadhan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. (*)


Selengkapnya
1382

Ngareng Episode 2: Mengenal Asas Pemilu LUBER dan JURDIL

Pemilu di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil), sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Cimahi H. Abidin saat menjadi pengisi program “NGARENG” Ngabuburit Bareng KPU Kota Cimahi episode ke-2 yang tayang di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. Penting bagi semua warga negara Indonesia baik itu sebagai pemilih, maupun penyelenggara untuk mengetahui dan memahami asas Pemilu yang digunakan di Indonesia. Diungkapkan H. Abidin, Asas Langsung maksudnya adalah setiap pemilih secara langsung memberikan hak suaranya, tanpa melalui perantara/perwakilan, atau dengan kata lain tidak boleh diwakilkan kepada orang lain. Umum, mengandung pengertian Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, diberikan hak untuk memilih. Bebas, maknanya setiap Warga Negara Indonesia berhak memilih dan menggunakan hak pilihnya tanpa adanya pengaruh tekanan dan paksaan dari siapa pun. Rahasia, maksudnya dalam memilih, dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun, dan dijamin kerahasiaannya. Asas Jujur, dapat diartikan setiap penyelenggara Pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Adil, bermakna setiap pemilih dan peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama baik dari aparat pemerintah, aparat keamanan, maupun dari penyelenggara Pemilu. Dengan mengetahui dan memahami asas Pemilu yang berlaku di Indonesia, diharapkan setiap warga negara tidak akan ragu menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang akan datang. (*)


Selengkapnya
135

Ngareng Episode: 1

Indonesia dengan jumlah penduduknya yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa, menempati urutan ke-empat terbanyak di dunia, berdasarkan hasil yang dilansir oleh Worldometer. Dari jumlah sebanyak itu, berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat lebih dari 1.300 suku bangsa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Tentu saja setiap suku bangsa memiliki budaya dan khas nya masing-masing. Hal tersebut, dengan dipertemukan dengan jumlah populasi umat Muslim terbesar di dunia, tentu saja ditakdirkan untuk melahirkan kearifan lokal yang mengawinkan antara budaya khas Indonesia yang bernafaskan Islam. Salah satu budaya yang banyak dilaksanakan utamanya di salah satu bulan suci umat Muslim, yaitu bulan Ramadhan adalah Ngabuburit. Secara bahasa, Ngabuburit berarti melewatkan waktu sampai sore khususnya pada bulan Ramadhan. Ngabuburit ini dilakukan masyarakat dengan cara yang berbeda-beda. Ada yang mengisinya dengan berbagai acara positif seperti pengajian bersama, melaksanakan hobi masing-masing, atau hanya dengan sekedar berkumpul bersama teman-teman. Berdasarkan pemikiran tersebutlah, maka KPU Kota Cimahi, dalam rangka melaksanakan Sosialisasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, mencoba untuk mengisi bulan Ramadhan ini dengan sesuatu yang positif. Salah satunya adalah dengan berbagi pengetahuan dan sosialisasi bertema kepemiluan, yaitu NgaReng, Ngabuburit Bareng KPU Kota Cimahi. Berangkat dari filosofi kegiatan Ngareng, atau dalam Bahasa Sunda berarti Membuat Areng, yang merupakan suatu proses merubah limbah batok kelapa menjadi sumber bahan bakar, begitu pula Ngareng KPU Kota Cimahi diharapkan dapat merubah waktu kosong di sore hari selama bulan Ramadhan menjadi lebih bermanfaat dengan berbagi pengetahuan Kepemiluan. Diharapkan acara Ngareng KPU Kota Cimahi dapat menjadi kegiatan yang bermanfaat, utamanya dapat berkontribusi dalam rangka Pendidikan pemilih di Kota Cimahi sehingga Proses Demokrasi di Kota Cimahi dapat berjalan lancar, berkualitas untuk masa depan Kota Cimahi yang lebih baik lagi. Ngareng dijadwalkan hadir setiap hari selama bulan Ramadhan mulai pukul 16.00 WIB di Channel Youtube KPU Kota Cimahi.


Selengkapnya