Berita Terkini

422

Ngareng Episode 14: Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

Untuk bisa menjadi Peserta Pemilu, partai politik harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pemilihan Umum, dan lulus verifikasi KPU. Sebelum dilakukan verifikasi, Partai politik harus mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Divisi Teknis Pernyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cimahi Djayadi Rachmat saat mengisi Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi Episode 14 yang disiarkan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi.   Djayadi menambahkan, “Dalam  rangka verifikasi, kemudian KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan partai politik calon peserta Pemilu, dan keseluruhannya harus selesai paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Setelah selesai proses verifikasi, Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi ditetapkan sebagai Peserta pemilu oleh KPU melalui sidang pleno KPU, yang kemudian diumumkan oleh KPU”.   Pemilu Serentak tahun 2024, masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai acuan, maka dari itu tahapan-tahapan yang akan dilalui partai politik untuk menjadi peserta Pemilu Serentak tahun 2024 kurang lebih akan sama dengan Pemilu sebelumnya. (*)   (Dv/edWn)


Selengkapnya
463

Ngareng Episode 13: Kurangnya Partisipasi Masyarakat Menjadi Kendala Penyusunan DPT

Partisipasi masyarakat, menjadi hal yang sangat penting dalam Pemilu, tidak terkecuali pada saat proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penyusunan DPT sering terkendala oleh kurangnya peran aktif masyarakat melakukan update data kependudukan, seperti tidak melaporkan diri ke Disdukcapil saat pindah datang, sehingga data di DPT terbaca invalid karena dobel data, atau tidak membuat akta kematian saat ada anggota keluarga yang meninggal, sehingga masih terdaftar sebagai pemilih di data kependudukan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cimahi Dhany Widjijanto, saat menjadi pengisi Program Ngareng (Ngabuburit Ngareng) Episode 13 yang ditayangkan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. Dhany menyatakan bahwa, partisipasi masyarakat, terutama di luar waktu Pemilu sangat kurang. Banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk melakukan perubahan data kependudukan baik untuk dirinya, atau pun anggota keluarganya karena terkendala berbagai hal. Menyadari pentingnya peran aktif masyarakat ini, maka KPU telah meluncurkan aplikasi LindungiHakmu, yang akan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan cek atau pun perubahan data kependudukan. Data yang terhimpun, akan sangat berguna dalam upaya menyusun DPT berkualitas. Penetapan DPT melalui proses yang cukup panjang.  Dimulai dari sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota setiap bulan, dengan adanya DPB, dapat diketahui perubahan data kependudukan masyarakat, dilanjutkan dengan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), setelah DPS tidak ada perubahan, dilakukan rapat pleno penetapan DPT. Dhany menambahkan, kendala penyusunan DPT biasanya dalam hal menunggu masukan dari masyarakat yang memakan waktu lama. (*) (Dv/edWn)


Selengkapnya
438

Laksanakan Pakta Integritas untuk Raih Kepercayaan Publik

Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah  Dokumen Pakta Integritas. Kemampuan untuk mematuhi dan melaksanakan Pakta integritas yang telah ditandatangai, akan mempengaruhi kinerja, dan tingkat kepercayaan publik terhadap suatu lembaga. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi saat menjadi Pembina Apel Pagi KPU Kota Cimahi Senin 18 April 2022, yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Cimahi. “Pakta integritas bukan hanya merupakan suatu dokumen untuk ditandatangani, tapi juga merupakan perjanjian Kita dengan lembaga KPU, dengan adanya kepatuhan terhadap pakta integritas, masyarakat umum akan lebih mempercayai Kita, sebagai penyelenggara Pemilu”, tegasnya. Pada kesempatan itu, Sri juga mengingatkan untuk tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan, karena pandemi covid-19 belum berakhir, sedangkan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 sudah didepan mata, dan dibutuhkan fisik yang sehat untuk dapat menyukseskan Pemilu Serentak 2024. (*) (Dv/ed/Wn)


Selengkapnya
596

Ngareng Episode 12: Penyebab Jumlah Anggota DPRD Kabupaten/Kota Berbeda-beda

Kenapa jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota berbeda-beda di tiap daerah? Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cimahi H. Abidin menyatakan bahwa Ia pernah mendapat pertanyaan itu ketika melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula beberapa waktu lalu. H. Abidin juga meyakini banyak masyarakat yang juga tidak mengetahui penyebab perbedaan jumlah kursi di DPRD tersebut. Oleh karena itu, pada Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode 12 yang ditayangkan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi, Ia berkesempatan untuk memberikan penjelasan tentang hal tersebut. H. Abidin menjelaskan bahwa perbedaan jumlah kursi di DPRD Kabupaten/Kota, didasarkan pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (limapuluh lima) kursi.   Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota tersebut didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi; b. kabupaten/kota dengan jumlatr penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi; c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua rahrs ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi; d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000  tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; e. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi; f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; g. kabupaten/kota dengan jumlatr Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.OOO.OOO (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan h. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.   H. Abidin berharap dengan penjelasan tersebut, diharapkan masyarakat yang sebelumnya tidak tahu, menjadi tahu, dan akan menyebarluaskan pengetahuannya kepada yang lain, sehingga masyarakat yang cerdas dalam berdemokrasi akan terwujud. (*)   (Dv/EdWn)


Selengkapnya
137

Ngareng Episode 11: Ruang Pintar Pemilu, Sarana Pembelajaran tentang Kepemiluan yang Mendekatkan KPU dengan Masyarakat

KPU telah mencanangkan program Rumah Pintar Pemilu sebagai sarana untuk menunjang terlaksananya pendidikan pemilih guna meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pemilu, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Rumah Pintar Pemilu, dapat ditemui dan dikunjungi oleh masyarakat umum di seluruh kantor KPU di Indonesia, baik itu di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, dengan begitu, Rumah Pintar Pemilu diharapkan akan lebih mendekatkan KPU pada semua tingkatan masyarakat luas. Rumah Pintar Pemilu, juga hadir di Kantor KPU Kota Cimahi. Namun khusus di KPU Kota Cimahi, Rumah Pintar Pemilu diadaptasi menjadi Ruang Pintar Pemilu. Menyerupai konsep Rumah Pintar Pemilu, Ruang Pintar Pemilu KPU Kota Cimahi juga dilengkapi dengan berbagai sarana yang dapat dijadikan media untuk menyampaikan pembelajaran politik dan demokrasi. Masyarakat yang membutuhkan informasi kepemiluan, dipersilahkan berkunjung ke Ruang Pintar Pemilu KPU Kota Cimahi pada hari dan jam kerja. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Cimahi, Mohamad Irman saat menjadi pengisi program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode 11 yang ditayangkan di kanal YouTubbe KPU Kota Cimahi. Pada program Ngareng tersebut, Mohamad Irman memperkenalkan Ruang Pintar Pemilu KPU Kota Cimahi. Ia menjelaskan apa saja yang ada   di dalam Ruang Media Ruang Pintar Pemilu KPU Kota Cimahi. Pada Ruangan itu, diperlihatkan berbagai media informasi kepemiluan yang dapat dibaca dan dilihat oleh pengunjung, diantaranya informasi mengenai Sejarah Pemilu, Tahapan Pemilu, dan Struktur Organisasi KPU dari tingkat pusat sampai dengan daerah. Di ruang ini juga dapat dibaca berbagai buku yang berisi materi-materi sosialisasi dan partisipasi Pemilu berdasarkan basis-basis pemilih, dan buku tentang perjalanan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dari waktu ke waktu di Cimahi. Pada akhir sesi, ia juga memperlihatkan bilik dan kotak suara alumunium yang pernah digunakan dalam Pemilu. “Bilik dan kotak suara alumunium ini merupakan saksi serjarah Pemilu di Kota Cimahi, yang sekarang sudah diganti dan tidak digunakan lagi. Karenanya, Ruang Pintar Pemilu juga dapat dijadikan sebagai museum Pemilu”, ungkapnya.(*) (Dv/EdWn)  


Selengkapnya
166

Ngareng Episode 10: Temuan dan Pelaporan Pelanggaran Pemilu

Dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak menutup kemungkinan terjadi berbagai pelanggaran, baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta Pemilu. Pelanggaran Pemilu dapat diketahui berdasarkan laporan dan temuan. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi, Sri Suasti saat menjadi pengisi program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU kota Cimahi episode 10, yang tayang di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. Sri menyatakan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu  diatur dalam  Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran Pemilu   berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. Temuan Pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.  Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu  yang setelah melalui kajian dari Bawaslu ternyata merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, diteruskan ke DKPP. Apabila merupakan pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masin-masing, dan “KPU wajib menindaklanjuti putusan pelanggaran Administrasi Pemilu tersebut”, tutup Sri.  (Dv/edWn)


Selengkapnya