Berita Terkini

93

Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Maret/Triwulan I

Kota Cimahi melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Maret/Triwulan I secara luring dan daring. Rapat Koordinasi Bulanan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Cimahi, Sekretaris KPU Kota Cimahi, Sekretariat KPU Kota Cimahi Serta Rakor diikuti oleh Bawaslu Kota Cimahi, Partai Politik tingkat Kota Cimahi, Polres Kota Cimahi, Kodim 0609 Kota Cimahi, Disdukcapil Kota Cimahi, KCD Wilayah VII Provinsi Jawa Barat, Kemenag Kota Cimahi, UPTD Pemakaman Kota Cimahi, Kepala Badan Pusat Statistik, Camat Cimahi Utara, Camat Cimahi Tengah, Camat Cimahi Selatan dan Lurah dari 15 Kelurahan di Kota Cimahi. Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Maret/Triwulan I dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman.  berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republlik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, pada hari Selasa, 30 Maret 2022, bertempat di Kantor KPU Kota Cimahi. KPU Kota Cimahi telah melaksanakan Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Maret/Triwulan I Tingkat Kota Cimahi. Jumlah pemilih yang telah dilakukan pencermatan dan direkap pada Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Maret/Triwulan I adalah Sebanyak 383.026 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 189.353 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 193.673 pemilih yang tersebar di 3 Kecamatan se-Kota Cimahi.


Selengkapnya
107

Koordinasi Pra DPB Bulan Maret/Triwulan I Bersama Bawaslu Kota Cimahi

Senin, 28 Maret 2022, Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kota cimahi membahas terkait data pemilih menjelang pemilu serentak tahun 2024. Dalam Kegiatan rapat tersebut di hadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu kota cimahi dan juga ketua beserta anggota KPU Kota Cimahi serta Kasubbag Perencanaan,  Data dan Informasi Sekretariat KPU kota cimahi. Dalam kesempatan ketua KPU Kota Cimahi ( Mohamad Irman) menyampaikan beberapa hal terkait daftar pemilih dimana daftar pemilih tersebut sangat penting untuk melakukan pencocokan data kedepan serta pengembangan data pemilihan berkelanjutan. Disisi lain Kadiv perencaanan data dan informasi KPU Kota cimahi ( Dhany Widjijanto ) menyampaikan beberapa hal penting terkait data pemilih salah satunya yaitu terkait aplikasi hak pemilih, dimana aplikasi tersebut dapat diakses langsung oleh masyarakat luas khusunya di kota cimahi. Selanjutnya ada tiga poin dalam locus Daftar Pemilih Berkenlanjutan yakni data kematian, pindah datang dan juga data pemilih pemula yang selanjutnya akan disortir dan dan input kedalam database secara bertahap. Selain itu Dhany menyampaikan juga bahwa data Daftar Pemilih Berkelanjutan di bulan maret 2022 masih bersifat sementara. Disisi lain Ketua KPU kota cimahi menambahkan bahwa dasar pertanggung jawaban terhadap perubahan locus data DPB tersebut yakni atas dasar laporan serta penjagaan terhadap database secara bertahap. Dalam hal kesempatan ini anggota Bawaslu kota cimahi ( Akhmad Yasin) juga menyampaiakan beberapa hal yakni terkait ke Urgensian DPT, uji petik yang dilakukan bawaslu berdasarkan surat edaran dari Bawaslu Republik Indonesia terkait data pemilih berkelanjutan, dan data yang diterima oleh bawaslu kota cimahi valid data kelurahan. Dan bawaslu kota cimahi juga memberikan sumbang saran kata jika kpu kota cimahi ke disdukcapil jangan pernah mengeluarkan kata meminta data tetapi dengan merubah Bahasa menjadi mensingkronisasikan data. Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi kpu kota cimahi ( Dhany Widjijanto ) memberikan tanggapan terkait pengklarivikasian data kesetiap kelurahan yang diterima oleh kpu kota cimahi dari bawaslu kota cimahi.  Dan data tersebut yang ada di kpu kota cimahi telah disampaikan ke disdukcapil guna pensingkronisasian. Dan kpu kota cimahi menyampaikan juga kepada bawaslu bahwa tingkat kekhawatiran dan tingkat kedisiplinan disdukcapil sangat tinggi sehingga belum bisa memberikan data secara lengkap  dan dikarnakan belum ada tahapan pemilu.  ( HUPMAS KPU KOTA CIMAHI IYUS RUSYANA).


Selengkapnya
103

Pleno Rutin Mingguan

Senin, 28 Maret 2022, Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi melaksanakan Rapat rutin mingguan. Dalam kegiatan rapat tersebut diikuti oleh ketua dan seluruh anggota KPU Kota cimahi dan juga Sekretaris beserta seluruh Kasubbag sekretariat KPU Kota Cimahi. Dalam kesempatan ini terdapat beberapa penyampaian dari seluruh kasubbag sekretariat kpu kota cimahi, Kassubag umum dan logistik ( Agus Kurnianto ) menyampaikan beberapa hal yakni terkait penataan kearsiapan akan ditata lebih baik lagi, untuk penomoran surat sudah terpusat di subbag umum melalui digitalisasi dan khusus logistik sudah mempersiapkan sdm untuk mengawal logistik. Selanjutnya penyampaian dari Kasubbag Program data dan Informasi ( Vivid firmawan ) menyampaikan dalam menyambut tahapan pemilu serentak 2024 perlu adanya tertib administrasi yang meliputi rapat pleno, BA Pleno dan nota dinas yang mana tertib administrasi tersebut sebagai syarat untuk pencairan anggaran. Selanjutnya penyampaian yang disampaikan oleh Kassubag Teknis ( Wina Winiarti ) untuk saat ini subbag Teknis dan Hupmas lebih fokus ke sosialisasi, dalam memanfaatkan waktu Selama bulan Ramadhan subbag teknis dan hupmas akan mengadakan program acara “NgaReng” ( Ngabuburit Bareng ) yang mana dalam acara tersebut akan di isi oleh komisioner dan sekretaris selama bulan Ramadhan dengan tema kepemiluan. Dan selanjutnya penyampaian yang di sampaikan oleh Kasubbag Hukum dan SDM ( Yusti Rahayu ) menyampaikan bahwa tertib administrasi akan dibuatkan nota dinas dan selanjutnya akan ditunjukan kepada sekretaris, selain itu disampaikan juga bahwa untuk Berita Acara ( BA ) ataupun Surat Keputusan ( SK ) meminta untuk di inventarisir dan dicantumkan di nota dinas, selanjutnya terkait untuk SDMnya KPU Provinsi meminta untuk perubahan jabatan fungsional ASN yang baru, dan semua itu sudah disahkan oleh provinsi sendiri. Adapun penyampaian yang disampaikan oleh sekretaris KPU Kota Cimahi ( Charly Siadari ), menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 7 pasal 44, bahwa komisioner sebagai pengambil kebijakan sehingga diharapkan tidak terjadinya ego sektoral pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. Sehingga untuk kedepan kita harus bekerjasama. Selain itu sekretaris KPU Kota Cimahi ( Charly Siadari ) menyampaikan terkait usulan penggunaan gudang KPU yang diusulkan selama 2 (dua) tahun dan kita harus bisa mensounding dengan komisioner KPU provinsi terkait dana Sharing. Selanjutnya ada beberapa penyampaian yang disampaiakan oleh anggota komisioner KPU Kota Cimahi lainnya, yakni dari Kadiv Hukum ( Sri Suasti ) menyampaiakan bahwa untuk Form hibah sudah sesuai dengan Peraturan 177 serta penggunaan anggaran harus sesuai dengan peraturan dan NPHD yang sesuai, dan untuk tata naskah sendiri Salinan tatanaskah ditanda tangani oleh Kasubbag serta Sk perubahan di upload di JDIH KPU. Selanjutnya disampaikan juga oleh Kadiv Teknis ( Djayadi Rachmat ) menyampaikan bahwa setiap permintaan arsip pemilu harus melalui PPID, masih terkait dengan arsip , untuk arsip para Caleg di tahun 2019 Seperti DAA, DA1 dan lain-lain harus segera diamankan bila perlu disusun secara baik. Dan untuk tambahan ketua KPU Kota Cimahi menyampaikan untuk tahapan khususnya terkait gudang logistik KPU Kota Cimahi yang ada harus diciptakan manajemen yang baik.  Dan terkait keadministrasian PPK harus lebih jelas. ( HUPMAS KPU KOTA CIMAHI )


Selengkapnya
93

Rapat Internal

Kamis, 17 Maret 2022 KPU Kota Cimahi melaksanakan rapat internal membahas terkait menindak lanjuti hasil pertemuan dengan FORKOPINDA Kota Cimahi dan PANSUS Dana Cadangan DPRD Kota Cimahi pada hari Rabu, 16 Maret 2022 terkait pembahasan Anggaran Pemilihan Serentak tahun 2024 Kota Cimahi. Dalam kegiatan rapat internal tersebut dihadiri oleh : H. Abidin ( Anggota KPU Kota Cimahi ) divisi SOSDIKLIH, PARMAS dan SDM Dany Widjianto ( Anggota KPU Kota Cimahi ) divisi Perencanaan Data dan Informasi Charliyasi M Siadari ( Sekretaris ) KPU Kota Cimahi Yusti Rahayu ( Kasubbag Hukum dan SDM ) KPU Kota Cimahi Vivid Firmawan ( Kasubbag Program dan Data ) KPU Kota Cimahi Agus Kurnianto ( Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik ) KPU Kota Cimahi Indrayana ( Staff Sekretariat KPU Kota Cimahi ) Risad Bachtiar ( Staff Sekretariat KPU Kota Cimahi ) Hasil dari rapat internal tersebut bahwa KPU Kota Cimahi perlu mengevaluasi kembali kegiatan pemilihan serentak tahun 2024 yang mana akan berdampak kepada anggaran pemilihan serentak tahun 2024 kota cimahi, namun tidak merubah anggaran yang sudah ditetapkan. Dalam penggunaan anggaran pemilihan serentak 2024 kota cimahi, KPU Kota Cimahi dalam pengelolaan anggaran mencoba tetap mengefesiensikan anggaran pemilu serentak tahun 2024 kota cimahi. ( HUPMAS Iyus Rusyana )  


Selengkapnya
132

Pleno Rutin

Senin, 14 Maret 2022 Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi melaksanakan rapat Pleno rutin. Rapat Pleno Rutin tersebut di hadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Cimahi, Sekretaris dan para Kasubbag KPU Kota Cimahi melalui media Zoom metting. Rapat pleno rutin tersebut di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Cimahi ( Muhammad Irman ). Ketua KPU Kota Cimahi menyampaikan terkait hasil kunjungan dan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Cimahi, yang mana kunjungan dan koordinasi Ketua KPU Kota Cimahi tersebut menyampaikan beberapa hal kepada Sekretaris Daerah Kota Cimahi tekait persiapan PEMILIHAN 2024 di Kota Cimahi.             Dalam repat pleno rutin tersebut juga ada beberapa hal yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Kota Cimahi ( Charlyasi M Siadari ) yakni terkait Sarana dan Prasarana pemilihan 2024 kota cimahi. Selain itu dalam Rapat Pleno rutin KPU Kota Cimahi ada beberapa hal yang disampaikan oleh anggota Komisioner KPU Kota Cimahi yakni Anggota Komisioner KPU Kota Cimahi divisi Hukum ( Sri Sauasti ) menyampaikan beberapa hal hasil pertemuan dengan PANSUS DPRD Kota Cimahi pada hari Rabu, tanggal 09 Maret 2022 yang mana dalam pertemuan tersebut membahas anggaran Pemilihan kota Cimahi. Selanjutnya disampaikan oleh anggota Komisioner KPU Kota Cimahi Divisi SOSDIKLIH, PARMAS dan SDM ( H. Abidin ) bahwa akan dilkakukan komunikasi lebih lanjut antara divisi dengan Kasubbag. Selanjutnya disampaikan oleh anggota komisioner KPU Kota cimahi divisi Perencanaan Data dan Informasi ( Dany Wijiyanto )  menyampaikan untuk persiapan rakor untuk hari selasa, 15 maret 2022 di KPU Provinsi Jawa Barat. (Hupmas Iyus)


Selengkapnya
8

Apel Pagi

Senin, 7 Maret 2022, KPU Kota Cimahi telah melaksanakan Apel Pagi secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisioner, Sekretaris, para Kasubbag, dan pegawai di lingkungan sekretariat KPU Kota Cimah. Petugas apel pagi sebagai berikut; Pembawa Acara                                                                 : Wina Winiarti Menyanyikan lagu Indinesia Raya Pembacaan Teks Pancasila                                              : Pembina Apel Pembacaan Teks UUD 1945                                             : Iyus Rusyana Pembacaan Teks Panca Prasetya Korpri                          : Risad Bahtiar Pembacaan Doa                                                                : Ahmad Solihin Pembina Apel Pagi, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM , H,Abidin mengatakan bahwa bahwa pandemic covid-19 belum berakhir sehingga kita tetap harus mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker bila beraktivitas di luar rumah, jaga jarak, hindari kerumunan dan rajin mencuci tangan dengan sabun. “Meski kita sudah divaksin dosis ketiga atau vaksin booster, kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya. Terkait dengan semakin dekat dimulainya tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, H. Abidin mengajak agar kita mempersiapkan diri dengan banyak membaca tentang regulasi, diantaranya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. H. Abidin juga mengajak kepada seluruh jajaran KPU Kota Cimahi agar tetap saling mengingatkan dan menerima tanpa perlu malu atau menutup diri, apalagi merasa tersinggung bila diingatkan atau patah semangat. “Tanggung jawab bersama harus diterapkan dalam setiap pelaksanaan kegiatan tanpa egoisme. Saling support agar terus dilaksanakan. Siapapun pegawai yang bertugas maupun yang bertanggung jawab, tidak perlu memaksakan kehormatan. Jika sudah terbiasa tanpa egoisme atau memaksakan kehormatan, maka tidak akan ada yang namanya power syndrom.” tuturnya. Pada akhir amanatnya, H. Abidin mengajak kepada para peserta apel pagi untuk mendo’akan saudara saudara kita yang saat ini sedang ditimpa musibah sakit, baik karena Covid 19 maupun penyakit lainnya, agar segera disembuhkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga dapat beraktifitas kembali atau dapat melaksanakan tugas sebagaimana biasanya. (Humas KPU Kota Cimahi)


Selengkapnya