Berita Terkini

164

Ngareng Episode 09: Siapa Peserta Pemilu Legislatif?

Pemungutan Suara Pemilu serentak tahun 2024 sudah ditetapkan akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Hal ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 21/PL.01-Kpt/01/2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serentak Tahun 2024. Terdapat berbagai tahapan, program, dan jadwal yang harus dilalui sebelum hari dan tanggal pemungutan suara tersebut. Salah satu tahapan yang sangat penting adalah penetapan peserta Pemilu. Siapa saja peserta Pemilu? Menurut Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.   Seperti telah disebutkan, bahwa partai politik merupakan peserta Pemilu untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD provinsi, dan Anggota DPRD kabupaten/kota. Apakah semua Partai Politik yang ada di Indonesia dapat dikategorikan sebagai peserta Pemilu? Pertanyaan ini dijawab oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cimahi Djayadi Rachmat saat menjadi pengisi acara Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi Episode 09 yang ditayangkan di Kanal Youtube KPU Kota Cimahi.   Menurut Djayadi, tidak semua partai politik berhak menjadi peserta Pemilu. Hanya Partai Politik yang telah ditetapkan/lulus verifikaksi KPU yang berhak menjadi peserta Pemilu. Untuk bisa lulus verifikasi dan ditetapkan oleh KPU, partai politik harus memenuhi persyaratan.   Persyaratan yang dimaksud Djayadi, tercantum dalam pasal 173 ayat (2), yaitu: berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 % (tujuh puluh lima persen), jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen), jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan; menyertakan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; mengaiukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.        (*dV/ed.Wn)


Selengkapnya
7

Apel Pagi

Kembangkan “Siapa Kita?”, Demi Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 “Siapa Kita?”, itu adalah pertanyaan yang harus ditanamkan setiap individu dalam suatu organisasi. Jangan pernah ada “Siapa Aku?” atau “Siapa Kamu?”, hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasai Masyarakat dan SDM, H. Abidin saat menjadi pembina apel pagi KPU Kota Cimahi Senin 11 April 2022, yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Cimahi. Dengan menanamkan “Siapa Kita?”, setiap individu dalam organisasi akan terhindar dari ego pribadi maupun ego sektoral yang dapat menghambat tercapainya tujuan organisasi. Karena pertanyaan “Siapa Kita?” pasti jawabnya adalah nama lembaga/organisasi secara utuh, bukan nama pribadi ataupun kelompok tertentu. Dengan mampu mengesampingkan kepentingan/ego pribadi atau kelompok, semua komponen dalam organisasi akan mengedepankan kepentingan organisasi, soliditas akan terbentuk, sehingga tujuan organisasi akan lebih mudah terwujud. Pada kesempatan itu, H. Abidin juga mengingatkan banyak hal yang harus dipersiapkan penyelenggara dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024, diantaranya persiapan fisik, mental, ilmu, dan iman. Dengan mempersiapkan keempat hal tersebut seoptimal mungkin, ditambah dengan soliditas, mentalitas, dan profesionalitas kesuksesan penyelenggaraan Pemilu akan lebih mudah terwujud. (*)


Selengkapnya
84

Rapat Pleno Rutin Mingguan

KPU Kota Cimahi melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada hari Senin, 11 April 2022. Dipimpin oleh Ketua KPU Kota Cimahi dan  dihadiri oleh Anggota KPU Kota Cimahi, Sekretaris, dan para Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kota Cimahi. Rapat Pleno Rutin dilaksanakan di Lantai 3 Kantor KPU Kota Cimahi Jalan Pesantren-TTUC Nomor 108 Cimahi. Dimulai Pukul 10.00 WIB, rapat pleno membahas tentang progres hibah daerah non pemilihan, peningkatan penyusunan SPIP, dan progres penyusunan laporan kegiatan rutin baik yang bersifat bulanan maupun triwulanan. Selain itu, rapat pleno rutin kali ini juga membahas tentang pentingnya penguatan pengetahuan jobdesc  masing-masing, karena akan berdampak positif terhadap kesiapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.(*)


Selengkapnya
113

Ngareng Episode 08: WA Center Data Pemilih, Sarana Komunikasi Pemilih dengan KPU Kota Cimahi mengenai Perubahan Data Pemilih

KPU Kota Cimahi, sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Kota Cimahi memiliki Nomor WA  (WhatsApp) khusus yang dinamai WA Center Data Pemilih. WA Center ini bertujuan untuk dijadikan sarana komunikasi pemilih di Kota Cimahi mengenai daftar pemilih. KPU Kota Cimahi sangat mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memanfaatkan WA Center ini.  Dengan adanya masukan dari masyarakat seperti melalui WA Center,  diharapkan data pemilih yang dihimpun KPU Kota Cimahi akan lebih valid dan aktual. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cimahi Dhany Widijanto saat menjadi pengisi Program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode 8 yang disiarkan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. “Kami perlu banyak informasi dari masyarakat, dan membutuhkan partisipasi masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat, dapat meningkatkan kinerja Kami dalam penyusunan DPT. Peran aktif pemilih  dalam daftar pemilih sangat mempengaruhi data-data tersebut aktual atau tidak”, Ujar Dhany. Menurutnya, WA Center bisa dijadikan sarana komunikasi dengan pemilih, dan pemilih bisa menanyakan segala sesuatu tentang perubahan data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan nanti. Dhany juga mengajak untuk mencatat dan mengingat  Nomor WA Center yang dimaksud, yaitu 0821208075. “Catat, dan ingatlah sehingga akan mudah saat nanti dibutuhkan”, pungkasnya. (Dv/edWn)


Selengkapnya
539

Ngareng Episode 7: Unsur-Unsur dalam Pemilu

Terdapat tiga unsur dalam penyelenggaraan Pemilu. Unsur-unsur itu adalah Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Pemilih. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM H. Abidin saat menjadi pengisi acara program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode 7, yang ditayangkan di kanal YouTube KPU Kota Cimahi. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah,  Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Badan Pengawas Pemilu atau disebut juga Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.   Unsur selanjut adalah Peserta Pemilu. Dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan wakil Presiden. Sedangkan yang dimaksud dengan Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. (*)


Selengkapnya
336

Ngareng Episode 06: Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pemilu

Dalam penyelenggaraan Pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas LUBER dan JURDIL, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini dikemukakan oleh Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman saat menjadi pengisi acara dalam program Ngareng (Ngabuburit Bareng) KPU Kota Cimahi episode 7, yang disiarkan dalam kanal YouTube KPU Kota Cimahi.   Irman mengemukakan bahwa terdapat 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu yang harus bisa diwujudkan. Prinsip yang pertama adalah Mandiri, setiap penyelenggara harus mandiri tidak dapat diintervensi pihak mana pun. Selanjutnya adalah Jujur, diartikan setiap penyelenggara Pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip Adil, bermakna setiap penyelenggara harus memberikan perlakuan yang sama kepada semua pemilih. Penyelenggaraan Pemilu juga harus memenuhi prinsip berkepastian hukum, untuk mengantisipasi adanya gugatan, setiap tahap penyelenggaraan Pemilu harus berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.   Penyelenggaraan Pemilu juga harus berjalan secara tertib, dengan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan. Prinsip selanjutnya adalah terbuka, maksudnya dalam penyelenggaraan Pemilu segala sesuatu tidak ada yang ditutup-tutupi, semua informasi harus terbuka. Penyelenggara Pemilu juga harus mampu bekerja secara proporsional dan profesional sesuai dengan aturan. Penyelenggaraan Pemilu harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi kinerja maupun segi anggaran,  sesuai dengan prinsip akuntabel,  selain itu juga harus berjalan secara efektif dan efisien.   Sebagai penutup, Irman menyatakan bahwa pengaturan penyelenggaraan Pemilu dengan asas dan prinsip tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin  konsistensi pengaturan pengaturan Pemilu, memberi kepastian hukum, dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.   “Dengan adanya prinsip dan asas tersebut, sebagai bukti bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, dilaksanakan tidak secara asal-asalan, karena ada aturan, asas, prinsip, dan tujuan yang ingin dicapai”, pungkasnya. (*)


Selengkapnya